Jayapura (Antaranews Papua) - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Paniai menyatakan kasus penghadangan dan pengrusakan mobil calon bupati (Cabup) petahana Hengki Kayame oleh sekelompok massa pada dua pekan lalu merupakan kasus pidana.
"Oh, itu kasus pidana murni, tidak masuk dalam ranah pilkada untuk Panwaslu ambil sikap," kata Ketua Panwaslu Paniai Alex Pigome ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Papua, Senin.
Terkait kasus tersebut, kata dia, Panwaslu Paniai telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan beberapa pihak termasuk dengan Kapolres Paniai AKBP Supriagung.
"Kemarin Pak Kapolres Paniai telepon saya, terkait pengrusakan mobil petahana (Hengki Kayame), kata dia, itu masuk dalam kasus pidana, polisi yang punya ranah," katanya.
Meskipun, kata dia, kasus itu diduga melibatkan massa pendukung tiga pasangan calon independen. "Iya, itu masuk pidana," katanya menegaskan.
Sementara itu, terkait kasus yang sedang melibatkan Panwaslu, kata dia, adalah persoalan gugatan hukum yang dilayangkan oleh tiga pasangan calon (paslon) independen di Mahkamah Agung (MA) dan satu bakal calon bupati di PTUN Makasar.
"Kalau pun kasus di MA diputus untuk tiga paslon itu diakomodir masuk lagi sebagai peserta pilkada, Panwaslu akan tunduk pada putusan tersebut. Sedangkan sengketa di PTUN Makasar itu terkait dukungan partai dan pasti itu masih akan berlanjut atau banding lagi di MA," katanya.
Pada Sabtu (10/3) siang cabup petahana Hengki Kayame yang datang dari arah Madi ke Enarotali mengunakan mobil Hilux Doubel Cabin dihadang dan dilempari batu oleh massa simpatisan dan pendukung dari tigas paslon independen di Kampung Bapouda.
Mobil dengan plat nomor DS 111 HK rusak berat akibat lemparan batu dan benda tumpul lainnya, sementara Hengki Kayame dikabarkan mengalami luka-luka.
Beruntung Kapolres Paniai AKBP Supriagung bersama Brimob dan TNI setempat datang dan menenangkan massa kemudian membawa Hengki Kayame ke polsek terdekat.
Terkait persoalan ini, Hengki Kayame yang dikonfirmasi melalui pesan singkat dan telepon belum memberikan tanggapan. (*)
Berita Terkait
Kasus 3.000 batang kayu ilegal Jayapura dinaikkan ke penyidikan
Jumat, 19 April 2024 14:07
KLHK: Menanam satu pohon untuk hasilkan oksigen
Jumat, 19 April 2024 14:05
Polres Jayapura sebut 281 peserta lolos pemeriksaan administrasi penerimaan Polri
Jumat, 19 April 2024 12:05
Pemprov Papua harga bahan pokok terpantau stabil setelah lebaran 2024
Jumat, 19 April 2024 2:24
Dispora Jayapura bantu sarana dan prasarana ke wirausaha muda OAP
Kamis, 18 April 2024 22:21
Klasis Waibu Moi gelar seminar Jejak Pekabaran Injil Sentani
Kamis, 18 April 2024 21:00
Telkom terus tambah kapasitas bandwith Papua Pegunungan
Kamis, 18 April 2024 19:31
Kelompok tani hutan Rimba Jaya Biak Timur produksi minyak kayu putih
Kamis, 18 April 2024 18:34