Jayapura (Antaranews Papua) - Kepolisian Resort Jayapura Kota, Papua menangkap SJK alias Seto (18), seorang pelajar salah satu SMA di Sentani, Kabupaten Jayapura, karena diduga sebagai pengedar ganja.
"SJK ditangkap Minggu (18/3) di kawasan pelabuhan Jayapura sesaat hendak menaiki kapal menuju Nabire," kata Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas di Jayapura, Senin.
AKBP Gustav mengatakan saat ditangkap SJK membawa 46 bungkus ganja dengan berbagai ukuran seberat 4.560 gram.
SJK pernah ditangkap pada 2016 karena kasus serupa yakni kepemilikan narkoba jenis ganja, namun saat itu SJK diserahkan ke BNN untuk rehabilitasi karena masih belum cukup umur.
"Kini SJK akan dikenakan pidana umum sesuai pasal 111 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun," kata Gustav.
Sedangkan asal-usul ganja tersebut, masih didalami penyidik karena dari pengakuan pelajar itu ganja tersebut milik orang lain dan dia hanya bertugas mengantar ke Nabire.
SJK juga mengaku sudah beberapa kali menjadi kurir untuk mengantar ganja keluar Jayapura. (*)
Berita Terkait
Polda beri rasa aman masyarakat Papua di hari besar keagamaan
Kamis, 28 Maret 2024 10:57
Polres Puncak lepas dua warga sipil terduga KKB karena tidak cukup bukti
Rabu, 27 Maret 2024 16:46
Kapolda Papua serahkan bantuan Masjid Nurul Huda Arso
Selasa, 26 Maret 2024 22:08
Polda Papua tangkap pemilik pil koplo di kawasan Hamadi Jayapura
Selasa, 26 Maret 2024 22:02
Tim gabungan di Jayapura tangkap dan amankan 1.000 pil koplo
Selasa, 26 Maret 2024 3:33
Kapolda Papua turunkan tim evaluasi keberadaan Pos Polisi 99 di Ndeotadi
Sabtu, 23 Maret 2024 14:23
Kapolda Irjen Fakhiri: Satu regu Brimob amankan Pos Pol 99 Ndeotadi Paniai
Sabtu, 23 Maret 2024 1:02
Kapolda apresiasi pelaksanaan Pemilu Tanah Papua aman
Jumat, 22 Maret 2024 19:34