Wamena (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua mendukung penghentian penggunaan noken saat pencoblosan atau pemilihan umum sebab penggunaan noken dinillai banyak bersifat paksaan.
Ketua KPU Yalimo Yanes Alitnoe di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Senin, mengharapkan pada pemilu 2019, masyarakat Yalimo tidak memberlakukan sistem noken, sebab masing-masing warga memiliki hak untuk menentukan siapa calon yang dianggap layak.
"Namanya sistem noken itu tidak boleh terjadi, karena hak seseorang dimarginalkan dan kami sebagai anak daerah, hal itu tidak boleh terjadi di Yalimo maupun di pegunungan. Itu harus dihilangkan. Seharusnya orang per-orang silahkan menyalurkan hak-nya dengan hati nurani dan pemilu itu harus dimaknai sebagai hak asasi manusia tanpa paksaan," kata Yalimo Yanes Alitnoe.
Ia mengatakan pemilihan tanpa noken sudah diterapkan pada Pilkada Yalimo 2016 lalu, namun karena rendahnya pemahaman warga terutama di kampung-kampung, maka oknum-oknum tertentu memanfaatkan warga untuk menggunakan sistem noken.
"Pemilih punya kelemahan dari sisi pengetahuan, kemampuan sehingga mereka (oknum yang akan maju) menawarkan dengan berbagai cara. Contohnya, satu batang rokok kita bisa dibeli dengan suara rakyat. Ini yang terjadi karena kita lemah dari sisi pengetahuan dan kemampuan atau SDM," katanya.
Sebelumnya Ketua KPU RI, Arief Budiman di Jayawijaya mengatakan sistem noken sudah diputuskan di Mahkama Konstitusi sebagai kultur lokal yang diperbolehkan pada pemilihan.
"Tetapi KPU juga harus menjaga bahwa pemilu harus terpenuhi unsur `free and fair` (bebas dan netral), luber dan jurdil," katanya.
Arif memerintahkan KPU provinsi dan kabupaten-kota di Papua untuk mencatat mekanisme pemilihan entah menggunakan noken atau memilih dengan cara mencoblos surat suara agar menjadi dasar untuk perhitungan.
"Boleh saja cara memilih dengan sistem noken, tetapi setelah noken diberlakukan maka dicatat di dalam formulir yang disediakan oleh KPU. Formulir inilah yang dijadikan dasar untuk melakukan penghitungan, rekapitulasi dan seterusnya," katanya. (*)
Berita Terkait
Bupati Biak Numfor tunggu rekomendasi parpol pengusung ajukan calon Wabup
Rabu, 19 Juni 2019 18:21
MK tolak permohonan sengketa Pilkada Deiyai
Rabu, 12 Desember 2018 20:44
KPPN Timika dorong KPU Mimika pertanggungjawabkan anggaran
Kamis, 15 November 2018 14:50
Komisioner KPU RI pantau langsung PSU di Deiyai
Rabu, 17 Oktober 2018 20:18
Kapolda Papua dan Pangdam Cenderawasih pantau PSU di Kabupaten Deiyai
Selasa, 16 Oktober 2018 14:05
Pemkab Mimika desak KPU pertanggungjawabkan dana Pilkada 2018
Senin, 15 Oktober 2018 18:15
PSU 12 TPS di Deiyai dijadwalkan 16 Oktober
Jumat, 12 Oktober 2018 18:19
Penjabat Bupati Deiyai minta KPU segera usulkan anggaran PSU
Kamis, 20 September 2018 18:53