Makassar (Antaranews Papua) - Pengacara Sururudin SH dari Kantor Pengacara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa KPU Mimika Papua harus menindaklanjuti keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang menyatakan pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob berhak ditetapkan sebagai paslon pilkada.
Ditemui usai sidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negar (PTTUN) Makassar, Selasa, Sururudin mengatakan putusan PTTUN Makassar wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti oleh KPU Mimika.
"Menurut kami, KPU tidak boleh kasasi tapi harus menjalankan apa yang diputuskan hari ini oleh Pengadilan Tinggi TUN Makassar. Sebab KPU sifatnya sebagai penyelenggara. Dia tidak mempunyai kepentingan sebagaimana aturan etik KPU sendiri. Mereka harus netral," kata Sururudin.
Sururudin yang juga bertindak sebagai kuasa hukum dari pasangan Eltinus Omaleng-Johannes Rettob (OmTob) itu menegaskan apa yang telah diputuskan badan peradilan harus dilaksanakan oleh KPU Mimika sebagaimana sebelumnya KPU Mimika telah menjalankan keputusan Panwaslu Mimika.
"KPU Mimika kan sudah melaksanakan keputusan Panwaslu, maka keputusan pengadilan yang jauh lebih tinggi harus dia laksanakan dan itu sifatnya segera," kata Sururudin.
Ia mengatakan pasangan OmTob sangat puas dengan putusan PTTUN Makassar lantaran mengabulkan seluruh permohonan pasangan OmTob terutama mengenai eksepsi dari tergugat.
"Pengadilan menguatkan dalil kami bahwa SK baru yang dikeluarkan oleh KPU Mimika (SK Nomor 07/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/III/2018 tanggal 8 Maret 2018) tidak berdasar dan bertentangan dengan hukum. Pendapat ahli yang kami ajukan dikuatkan oleh majelis hakim. Hakim menyatakan putusan itu cacat hukum dan cacat prosedur sehingga harus dikesampingkan," katanya.
Selanjutnya, terkait ijazah SMP Eltinus Omaleng dari Sekolah Yayasan Wolio Makassar yang sipersoalkan KPU Mimika, PTTUN menyatakan tidak berhak menilai apakah ijazah itu asli atau palsu.
"Yang jelas mengenai persyaratan ijazah itu yakni ijazah terakhir sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU. Klien kami Eltinus Omaleng mengajukan ijazah terakhir sesuai Pasal 7 dan Pasal 45 UU Nomor 10 Tahun 2016. Itulah yang dipertimbangkan oleh majelis hakim," jelaa Sururudin.
Majelis hakim PTTUN Makassar akhirnya menyatakan bahwa keputusan KPU Mimika untuk mendiskualifikasi paslon OmTob dinyatakan batal demi hukum sehingga keputusan itu harus dicabut.
PTTUN Makassar juga memerintahkan KPU Mimika untuk menerbitkan SK baru, dimana menetapkan pasangan OmTob sebagai salah satu pasangan calon yang ikut berkompetisi pada Pilkada 2018.
Sementara itu Eltinus Omaleng selaku petahana Bupati Mimika mensyukuri putusan PTTUN Makassar yang meloloskannya bersama Johannes Rettob ikut berkompetisi pada Pilkada Mimika 2018.
"Kami mensyukuri hal ini sehingga dengan demikian perjuangan kami untuk mendapatkan tiket berkompetisi pada Pilkada Mimika dikabulkan oleh pengadilan," kata Eltinus.
Ia meminta massa pendukungnya untuk tetap solid dan terus berjuang demi kemenangan pasangan OmTob dalam Pilkada Serentak 2018 yang berlangsung Juni mendatang.
Kuasa hukum KPU Mimika Matheus Namun Sare mengatakan segera berkoordinasi dengan KPU Mimika guna menindaklanjuti keputusan PTTUN Makassar.
Majelis hakim PTTUN Makassar, Sulawesi Selatan memutuskan petahana Bupati Mimika, Eltinus Omaleng yang berpasangan dengan Johannes Rettob (OmTob) ikut berkompetisi dalam Pilkada Mimika 2018.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Syamsul Hadi dengan hakim anggota HL Mustafa Nasution SH dan M Ilham Lubis bertempat di PTTUN Makassar, Selasa siang.
Dalam keputusannya tersebut, PTTUN Makassar menyatakan menolak eksepsi pihak tergugat yaitu KPU Mimika, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal keputusan Ketua KPU Mimika (T Ocephina Magal) Nomor 05/HK.03.1-Kpt/9109/KPU-Kab/II/2018 tentang penetapan pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Mimika tanggal 18 Februari 2018 di Hotel Alison, Sentani, Jayapura.
PTTUN Makassar memerintahkan KPU Mimika untuk segera mencabut SK Nomor 05/ tersebut dan segera menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon dalam Pilkada Mimika tahun 2018 yang terdiri atas pasangan Hans Magal-Abdul Muis, pasangan Petrus Yanwarin-Alpius Edoway, pasangan Robertus Waropea-Albert Bolang, pasangan Wilhelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra (empat pasangan dari jalur perseorangan) serta pasangan Eltinus Omaleng-Johanes Rettob dari jalur partai politik. (*)
Pengacara: KPU Mimika harus menindaklanjuti putusan PTTUN Makassar
Menurut kami, KPU tidak boleh kasasi tapi harus menjalankan apa yang diputuskan hari ini oleh Pengadilan Tinggi TUN Makassar. Sebab KPU sifatnya sebagai penyelenggara. Dia tidak mempunyai kepentingan sebagaimana aturan etik KPU sendiri. Mereka harus