Jayapura (Antaranews Papua) - Penyidik Polres Jayapura Kota tengah memproses hukum lima warga Papua Nugini (PNG) yang ditangkap Satgas pengamanan perbatasan (Pamtas) RI-PNG Yonif Para Raider 501 Kostrad, karena terindikasi sebagai pengedar narkoba jenis ganja sebanyak 5,2 kilogram.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas di Jayapura, Selasa mengatakan, narkoba jenis ganja itu merupakan hasil operasi anggota TNI yang bertugas di perbatasan negara.
Sebanyak 83 paket ganja kering seberat 5,2 kilogram berhasil diamankan beserta lima tersangka dari berbagai lokasi di sekitar Skouw, perbatasan RI-Papua Nugini, pada Minggu (25/3) sekitar pukul 23.00 WIT.
"Kelima tersangka pengedar narkoba itu kini ditahan di Mapolres Jayapura Kota, yakni EL (31) berkebangsaan PNG, AF (19), DPS (21) serta dua wanita masing masing MW (42) dan KM (21)," kata AKBP Urbinas.
Mantan Kapolres Jayapura mengakui ganja yang diamankan seluruhnya berasal dari PNG dan bila lolos beberapa diantaranya siap diedarkan di daerah lainnya di Papua.
Narkotika jenis ganja yang diamankan itu beberapa diantaranya sudah dikemas dengan berbagai ukuran dan siap edar.
Kelima tersangka itu akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimum 20 tahun penjara. (*)
Berita Terkait
Pemprov Papua sediakan daging sapi 125 kilogram tiap pasar murah
Kamis, 4 April 2024 14:55
Satgas Yonif 122/TS musnahkan 650 kilogram pinang dari Papua Nugini
Selasa, 27 Februari 2024 14:14
BKHT Papua Tengah gagalkan pengiriman 50 kilogram daging babi
Minggu, 18 Februari 2024 18:06
Harga tomat di Jayapura naik Rp140.000 per kilogram
Jumat, 22 Desember 2023 16:58
HET beras premium Bulog di Jayapura mencapai Rp14.800 per kilogram
Kamis, 28 September 2023 17:54
Harga beras dan gula pasir di Kota Jayapura naik Rp1.000 per kilogram
Senin, 25 September 2023 15:28
Polisi tangkap WN PNG membawa sembilan kilogram ganja
Jumat, 28 Juli 2023 14:06
Polres Biak Numfor tangkap dua pembawa ganja satu kilogram
Senin, 26 Juni 2023 12:59