Timika (Antaranews Papua) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mencabut larangan sementara produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) produksi PT Dwi Kuala Kencana.
Kabid Industri Disperindag Mimika Rinny S. Jati di Timika, Rabu mengatakan pencabutan larangan sementara produksi dan distribusi AMDK tersebut berdasarkan surat Nomor 530/138 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perindustrian Bernardinus Songbes tertanggal 22 Maret 2018.
Pencabutan produksi dan distribusi tersebut juga berdasarkan pada hasil uji laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Papua di Jayapura Nomor: PM.04.01.110.03.18.1140 yang menyatakan bahwa hasil kualitas air minum dalam kemasan memenuhi syarat.
"Maka dengan ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika mencabut surat mengenai Iarangan produksi sementara dan pendistribusian Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Dwi Koala Kencana Kemasan Gelas dengan Netto 240 ml," kata Rinny.
Dengan demikian, perusahaan PT. Dwi Koala Kencana dapat melakukan proses produksi dan pendistribusian kembali AMDK terhitung sejak dikeluarkannya surat Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Papua tersebut.
Sebelumnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika mengeluarkan surat Nomor: 530/96 Tanggal 12 Februari 2018 tentang pemberhentian sementara proses produksi dan pendistribusian air minum kemasan gelas kepada Perusahaan PT. Dwi Koala Kencana untuk menindaklanjuti laporan warga yang menemukan AMDK dengan merek tersebut berlendir dan berlumut.
Disperindag Mimika kemudian mengambil langkah dengan menarik semua produk yang beredar di masyarakat dibantu oleh perusahaan Dwi Kuala.
Hasilnya sebanyak lebih dari 3.000 karton AMDK dikumpulkan oleh Disperindah bersama pemilik perusahaan di toko-toko, kantin-kantin sekolah dan beberapa tempat lain di dalam kota maupun di pinggiran kota.
Pada Selasa (13/3) dilakukan pemusnahan yang di kantor Disperindag Mimika, Timika yang juga disaksikan oleh perwakilan pedagang, sejumlah pimpinan OPD, pemilik perusahaan dan perwakilan pihak kepolisian Polsek Kuala Kencana.
Pemilik perusahaan AMDK tersebut juga bersedia untuk mengantikan semua produk yang ditarik dengan produk baru sesuai dengan berita acara penarikan jika aktifitas produksi dan distribusi kembali normal.
Kepala Disperindag Mimika juga selain memerintahkan untuk melakukan uji laboratorium, selain memerintahkan pemilik perusahaan untuk mengantikan mesin produksi yang lama dengan mesin baru termasuk membersihkan bak tempat penampungan air.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami di lapangan, pihak perusahaan memang sudah melakukan apa yang diperintahkan termasuk telah menganti mesin produksi dengan yang baru," tutur Rinny.
Disperindag juga mengapresiasi perusahaan air minum tersebut sebab selama proses berlangsung, pihak perusahaan memiliki itikad baik dan mau bekerja sama untuk memperbaiki semua hal yang disoroti oleh Disperindag Mimika.
"Kami dari pabrik sudah ada perbaikan dan menjamin kedepan lebih bagus, galon datangkan yang baru sehingga kualitas akan lebih bagus. Kedepannya kita akan kontrol penyimpan di toko-toko untuk galon dan air gelas tidak terpapar langsung sinar matahari. Sementara untuk pengembalian AMDK yang ditarik kami usahakan dua pekan kedepan dikembalikan," kata Pimpinan PT. Dwi Kuala Kencana, Somali. (*)

