Timika (Antaranews Papua) - Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) Keuskupan Timika mengajak seluruh elemen masyarakat mencermati dan mengawal perkembangan proses hukum kasus penembakan yang menewaskan Imakulata Emakeparo di Cargodock Porsite, Mimika, Papua pada 3 Februari lalu.
"Ini sudah mau dua bulan tapi polisi belum tetapkan satupun tersangka. Jangan biarkan kasus ini menguap, pelaku harus diadili di depan pengadilan atas perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain," kata Ketua SKP Keuskupan Timika Saul Wanimbo di Timika, Rabu.
SKP Keuskupan Timika telah berkomitmen mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Bahkan telah mengontak pengacara untuk mendampingi saksi dan keluarga korban. Data-data terkait kasus itupun telah dihimpun, tinggal menunggu surat kuasa dari keluarga korban.
SKP Keuskupan Timika juga telah mengawal hingga tuntas proses hukum perkara penembakan di Pelabuhan Pomako pada 9 Agustus 2017 yang menewaskan Theo Cakakem. Melalui proses persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, pelaku dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.
"Kalau kita perhatikan, saat ini TNI jauh lebih transparan. Tapi kalau sudah berurusan dengan Polri agak sulit, paling hanya sidang kode etik. Sidang kode etik itu hanya untuk menilai tindakan yang bersangkutan sesuai Protap atau tidak, tapi perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang lain tidak diadili," kata Saul.
Tim gabungan Polda Papua telah memeriksa sejumlah saksi termasuk suami almarhum Imakulata Emakeparo. Saksi lain yang turut diperiksa yakni dua anggota Satgas Brimob Polda Kalimantan Timur, dua orang security PT Freeport Indonesia dan dua anggota Lanal Timika.
Polda Papua juga telah gelar perkara hasil investigasi kasus kematian Imakulata Emakeparo pada Minggu 4 Februari 2018 lalu di Jayapura.
Salah satu saksi kunci dalam kasus itu, NR belum bisa dimintai keterangan lantaran melarikan diri saat kejadian. NR merupakan tersangka kasus pencurian di pabrik pengeringan dan penampungan konsentrat milik PT FI di Porsite Amamapare.?NR jadi saksi kunci karena berada di lokasi kejadian dan menjadi pemicu terjadinya insiden penembakan ketika berupaya melarikan diri usai ditangkap oleh aparat.
"Kami masih kesulitan untuk memeriksa saksi tersebut, dia yang ada di TKP saat itu. Dia juga yang melihat, mendengar dan mengalami," tutur mantan Kapolres Mimika AKBP Indra Hermawan sebelum dipidahtugaskan ke Polres Bandung. (*)
Berita Terkait
Polda beri rasa aman masyarakat Papua di hari besar keagamaan
Kamis, 28 Maret 2024 10:57
Polres Puncak lepas dua warga sipil terduga KKB karena tidak cukup bukti
Rabu, 27 Maret 2024 16:46
Kapolda Papua serahkan bantuan Masjid Nurul Huda Arso
Selasa, 26 Maret 2024 22:08
Polda Papua tangkap pemilik pil koplo di kawasan Hamadi Jayapura
Selasa, 26 Maret 2024 22:02
Tim gabungan di Jayapura tangkap dan amankan 1.000 pil koplo
Selasa, 26 Maret 2024 3:33
Kapolda Papua turunkan tim evaluasi keberadaan Pos Polisi 99 di Ndeotadi
Sabtu, 23 Maret 2024 14:23
Kapolda Irjen Fakhiri: Satu regu Brimob amankan Pos Pol 99 Ndeotadi Paniai
Sabtu, 23 Maret 2024 1:02
Kapolda apresiasi pelaksanaan Pemilu Tanah Papua aman
Jumat, 22 Maret 2024 19:34