Sentani (Antaranews Papua) - Kepolisian Resor Jayapura memusnahkan sebanyak 401,5 gram narkotika jenis ganja di halaman Mapolres Jayapura di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa.
Pemusnahan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, dan Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon, Kasat Narkoba Polres Jayapura Najamudin, Kasubbag Humas AKP Katharina HL Aya dan Asenly L Kambuaya, SH dari Kejaksaan Tinggi Jayapura.
Victor Dean Mackbon ketika dikonfirmasi setelah pemusnahan mengemukakan pemusnahan barang bukti berupa narkoba sebanyak 401,5 gram.
Victor mengatakan sesuai ketentuan Undang-Undang bahwa barang bukti narkotika jenis ganja yang disita harus dimusnahkan.
"Tentunya setelah kami melakukan penyisiran guna proses pembuktian nanti di pengadilan," katanya.
Polres Jayapura khususnya Satuan Narkoba berharap tindakan yang dilakukan bisa menjadi efek jera bagi para pelaku yang berupaya memasukkan narkoba di wilayah Kabupaten Jayapura.
"Kami berharap semua pihak bersama kami perangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Jayapura kedepan," ujarnya.
Dia menambahkan, ketiga pelaku yang membawa narkoba jenis ganja itu, yakni PL (33), CDM (24) dan DDW (31).
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang barang siapa melakukan peredaran narkotika jenis ganja dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (*)
Berita Terkait
Satgas RI-PNG Yonif 132/BS tangkap dua pembawa ganja 500 gram
Senin, 30 Januari 2023 18:05
BNNP Papua musnahkan 3.543 gram ganja kering PNG
Jumat, 10 Desember 2021 16:54
Ditnarkoba Papua musnahkan 7,1 kg ganja dan 141,14 gram sabu-sabu
Selasa, 15 September 2020 14:47
Polres Jayapura musnahkan 719,8 gram ganja sitaan
Sabtu, 21 Desember 2019 19:55
Polres Jayapura musnahkan ganja seberat 392 gram
Kamis, 22 Februari 2018 18:11
Yonif 516/CY sita ganja 650 gram
Minggu, 11 September 2016 16:36
Tim gabungan perbatasan RI-PNG amankan 300 gram ganja
Kamis, 14 Juli 2016 18:10
Polisi Jayapura tangkap Warga PNG pembawa 700 gram ganja
Selasa, 9 Februari 2016 12:49