Timika (Antaranews Papua) - Kepolisian Sektor Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, mengancam akan menyita emas para pendulang tradisional yang bersikeras hendak menjual hasil jerih payahnya kepada para penadah di Timika.
"Untuk para pendulang, sementara waktu sebelum ada kebijakan lanjut dari pimpinan terkait penjualan emas, kami mengimbau untuk tidak melakukan dulu karena bisa kami sita," kata Kapolsek Mimika Baru, Mimika, Papua AKP Pilomina Ida Waymramra, di Timika, Jumat.
Ancaman Kapolsek tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, mengingat para pendulang tradisional bersikeras agar para pengelola toko emas di Timika yang biasanya menampung emas mereka tetap beroperasi.
Pada Kamis (5/4), ratusan pendulang emas tradisional melakukan aksi blokade jalan Bogenvil, depan toko emas yang biasanya menerima emas yang mereka jual, namun kini pemilik toko tidak mau lagi membeli emas tersebut.
Bahkan, para pengelola toko emas itu menutup sementara usaha mereka, setelah mendapat informasi bahwa Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian saat berkunjung ke Timika beberapa waktu lalu, sempat memerintahkan penutupan sementara toko emas yang diduga sering membeli emas hasil curian dari tempat penyimpanan konsentrat PT Freeport Indonesia.
AKP Ida mengakui bahwa penutupan toko emas tersebut berdasarkan inisiatif pemiliknya bukan atas perintah polisi.
Namun, penutupan toko emas tersebut dinilai tidak adil oleh para pendulang yang mengais rezeki dari limbah perusahaan raksasa itu.
Menurut salah satu pendulang, tidak semua pendulang emas tradisional mencuri konsentrat Freeport.
Bahkan, menurut dia, pencurian konsentrat Freeport tidak murni tindakan pendulang tetapi ada kaitanya dengan ulah oknum-oknum tertentu.
Ida membenarkan bahwa dalam kunjungan kerja Kapolri ke Timika, petugas di Timika dikumpulkan dan diberikan arahan salah satunya terkait pencurian konsentrat yang kerap terjadi.
"Memang kita mengacu pada perintah dari atasan dengan melihat situasi di Timika ini karena di area pertambangan PF Freeport Indonesia sering terjadi pelanggaran hukum yaitu pencurian konsentrat di beberapa titik. Pencuri kan pasti jualnya ke penadah, sehingga dari situ ada perintah khusus langsung dari atasan," ujarnya.
Kendati demikian, Ida juga mengatakan bahwa pihaknya belum mengambil langkah untuk memanggil pengusaha atau penadah yang mengakomodasi para pendulang tradisional.
Menurut Ida, berdasarkan petunjuk dari pimpinannya polisi tidak boleh membuka ruang untuk penadah mengakomodasi emas dari para pendulang.
Oleh karena itu, perlu dilakukan penertiban sebab hingga kini belum ada kebijakan untuk membuka kembali aktifitas jual beli emas di area konsesi PT Freeport Indonesia. (*)
Berita Terkait
Polda beri rasa aman masyarakat Papua di hari besar keagamaan
Kamis, 28 Maret 2024 10:57
Polres Puncak lepas dua warga sipil terduga KKB karena tidak cukup bukti
Rabu, 27 Maret 2024 16:46
Kapolda Papua serahkan bantuan Masjid Nurul Huda Arso
Selasa, 26 Maret 2024 22:08
Polda Papua tangkap pemilik pil koplo di kawasan Hamadi Jayapura
Selasa, 26 Maret 2024 22:02
Tim gabungan di Jayapura tangkap dan amankan 1.000 pil koplo
Selasa, 26 Maret 2024 3:33
Kapolda Papua turunkan tim evaluasi keberadaan Pos Polisi 99 di Ndeotadi
Sabtu, 23 Maret 2024 14:23
Kapolda Irjen Fakhiri: Satu regu Brimob amankan Pos Pol 99 Ndeotadi Paniai
Sabtu, 23 Maret 2024 1:02
Kapolda apresiasi pelaksanaan Pemilu Tanah Papua aman
Jumat, 22 Maret 2024 19:34