Jayapura (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua meminta masyarakat Kabupaten Biak Numfor untuk bersabar menunggu putusan akhir atas kasasi yang dilakukan oleh pihak penyelenggara pilkada setempat terkait kemungkinan didiskualifikasinya salah satu pasangan calon.
Komisioner KPU Provinsi Papua Tarwinto kepada Antara di Jayapura, Senin, mengatakan memang sudah ada tembusan dari PTTUN Makasar kepada pihaknya mengenai putusan calon bupati petahana yang dianggap melanggar ketentuan pasal 71 karena mengganti pejabat sehingga didiskualifikasi.
"Namun, sementara ini KPU Biak Numfor sedang melakukan kasasi dan hingga kini hasilnya belum turun sehingga putusan TUN Makasar tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih ada upaya hukum di atasnya," katanya.
Menurut Tarwinto, sekali lagi pihaknya meminta masyarakat di wilayah setempat untuk bersabar karena apapun putusannya dari Mahkamah Agung (MA) adalah putusan akhir dan akan ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Papua.
Sekadar diketahui, keputusan KPU Biak Numfor No.02/HK.3.2-kpt/9106/KPU-Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang tentang penetapan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Biak Numfor tahun 2018 dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dengan nomor: 20/G/pilkada2018/PTTUNmks per tanggal 29 Maret 2018.
Putusan itu menunjukan calon petahana Pilkada Bupati Biak Numfor Hery Ario Naap yang berpasangan dengan Nehemia Wospakrik dipastikan terancam didiskualifikasi.
Pembatalan ini dikarenakan petahana (Hery Ario Naap) yang juga pasangan calon nomor urut dua yang berpasangan dengan Nehemia Wospakrik tersebut mengganti pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor yang bertentangan dengan Pasal 89 PKPU Nomor 3 tahun 2017.
Petahana Hery Ario Naap, sebelumnya mencopot Direktur RSUD Biak Numfor Edy Rumbarar dan digantikan oleh Ricardo Mayor sebagai Pelaksana Tugas Direktur pada 20 November 2017 lalu. (*)
Berita Terkait
DLHK Kota Jayapura sebut timbulan sampah 241 ton setiap hari
Kamis, 28 Maret 2024 18:15
Pengobatan gratis OAP demi kualitas manusia lebih baik
Kamis, 28 Maret 2024 18:11
BRI Peduli bagikan paket Ramadhan ke santri di Biak Numfor
Kamis, 28 Maret 2024 17:30
Pemkot Jayapura komitmen memastikan kesehatan masyarakat
Kamis, 28 Maret 2024 16:46
Bank Indonesia gencar kendalikan inflasi di Papua Selatan
Kamis, 28 Maret 2024 16:46
212 ASN Pemprov Papua Tengah ikut ujian penyesuaian ijazah
Kamis, 28 Maret 2024 15:45
Pemkab Puncak Jaya: Musrenbang RKPD merumuskan program prioritas warga
Kamis, 28 Maret 2024 15:44
PLN UP3 Jayapura dorong penggunaan PLTS Kabupaten Sarmi
Kamis, 28 Maret 2024 15:43