Wamena (Antaranews Papua) - Eksekutif dan legislatif di Kabupaten Jayawijaya, Papua, merevisi peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang larangan peredaran minuman keras, untuk menghasilkan pasal-pasal yang menimbulkan efek jera bagi para pihak yang melanggar regulasi tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Jayawijaya Taufik Latuihamallo di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa, mengatakan draf revisi Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Peredaran dan Penjualan serta Produksi Minuman Beralkohol itu, sudah disetujui Pemerintah Provinsi Papua.
"Ada beberapa pasal yang harus direvisi dan saya sudah menandatangani persetujuan revisi tersebut, kemudian sudah diserahkan ke bagian hukum Setda Papua untuk ditinjau kembali dan sudah disetujui. Sekarang tinggal menunggu tanda tangan Bupati Jayawijaya untuk diundangkan dan dilaksanakan," katanya.
Ia mengatakan perda hasil revisi itu mencantumkan sanksi denda sebesar Rp50 juta bagi setiap warga yang kedapatan memproduksi, menjual, memasok atau mengonsumsi minuman beralkohol.
Dengan direvisinya perda itu, diharapkan Satpol PP dan kepolisian dapat menerapkan perda tersebut sebagai bagian dari upaya pemberian efek jera.
"Jangan sampai yang diamankan itu hanya yang mengonsumsi, sementara yang memproduksi atau yang mengedarkan lolos dari jeratan hukum, sebab itu akan menjadi senjata untuk serangan balik menghantam kita (eksekutif dan legislatif)," katanya.
Pihaknya optimistis dengan penerapan hukum yang tidak pandang bulu atas penerapan perda tersebut, maka angka kejahatan yang dilatarbelakangi oleh minuman keras bisa ditekan.
"Target kita tahun ini sudah diterapkan, pihak kepolisian juga menghendaki perda ini segera dilaksanakan karena kalau mereka menggunakan KUHAP hanya mengarah ke tipiring (tindak pidana ringan) dan itu tidak akan efektif dan efek jera," kata Taufik. (*)