Jayapura (Antaranews Papua) - Perkara tindak pidana penipuan senilai Rp3,5 miliar di Gramedia Jayapura, segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, karena berita acara pemerikasaan (BAP) yang digarap penyidik Polri sudah dinyatakan lengkap (P21).
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura M Teguh Basuki, di Jayapura, Rabu, mengatakan BAP kasus penipuan yang terjadi di Gramedia Jayapura itu sudah dilimpahkan penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Jayapura, dan selanjutkan akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Kejari Jayapura menerima pelimpahan perkara penipuan di toko buku Gramedia Jayapura dari Bareskrim, pada Selasa (22/5)," ujarnya.
Pelimpahan berkas perkara disertai penyerahan enam orang tersangka beserta barang bukti.
Keenam tersangka kasus penipuan di Gramedia Jayapura yakni AW, SA, AA, MAS dan LM serta I.
Kini, keenam tersangka itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura sebagai tahanan titipan kejaksaan.
Teguh mengatakan kasus penipuan itu berawal dari salah seorang tersangka yakni AW melakukan transaksi di Gramedia Jayapura menggunakan kartu debet BNI, namun ternyata tidak terdebet dari rekening yang bersangkutan.
Transaksi yang terjadi bulan November 2017 itu terus berlangsung dan tersangka AW kemudian memberitahukan kepada kelima rekannya sehingga mereka memesan berbagai peralatan elektronik hingga nominalnya mencapai Rp3,5 miliar.
"Barang-barang elektronik yang dibeli itu sebagian dijual kembali dan uangnya digunakan untuk membeli tiga unit mobil dan rekreasi ke luar negeri," kata Basuki yang didampingi Kasi Pidana Umum Kejari Jayapura Mervi.
BAP keenam tersangka dikemas terpisah menjadi enam berkas, dan pasal yang dikenakan yakni pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP, kata Basuki. (*)
Berita Terkait
Balai Bahasa Papua ajak orang tua transmisi bahasa lokal ke anak
Kamis, 18 April 2024 2:41
Kantor Imigrasi Jayapura ajukan proses hukum delapan warga PNG
Kamis, 18 April 2024 2:39
KSOP Jayapura: Jumlah penumpang angkutan laut naik saat Lebaran 2024
Kamis, 18 April 2024 2:36
Baznas Biak ajak ASN dan TNI/Polri membayar infak sedekah
Rabu, 17 April 2024 19:13
Bawaslu limpahkan kasus politik uang caleg parpol pemilu ke Gakkumdu
Rabu, 17 April 2024 19:02
Finalis lomba menulis esai presentasi karya Uncen Jayapura
Rabu, 17 April 2024 19:01
BKKBN Papua luncurkan Posyandu Prima dekatkan layanan kepada warga
Rabu, 17 April 2024 18:09
Pemkot Jayapura ajak generasi muda perkuat kemampuan bahasa Tobati
Rabu, 17 April 2024 18:08