Biak (Antaranews Papua) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Biak Numfor, Papua, melalui unit pengumpul zakat di 27 masjid mulai melayani pembayaran zakat fitrah bagi umat Islam di wilayah itu.
Komisioner Baznas Biak Umar Saleh di Biak, Minggu, mengatakan pembayaran zakat fitrah, zakat maal, fidyah dan infaq sedekah sudah dibuka di berbagai unit pengumpul zakat di sejumlah masjid.
"Sejak 17 Ramadhan proses pembayaran zakat fitrah telah bisa dibayar umat Muslim sesuai dengan besaran ketetapan Baznas Nomor 011/KPTS/Baznas-Bik/V/2018 tanggal 17 Mei 2018 untuk beras seberat 2,5 kilogram/jiwa," katanya.
Umar Saleh menyebut untuk zakat fitrah berupa beras jika dibayarkan dengan uang akan disesuaikan dengan kategori harga beras, yakni harga beras Rp10.000/kilogram sebesar Rp25 ribu/jiwa.
Sementara untuk harga beras Rp14.000/kg zakat fitrah beras dibayarkan seharga Rp35.000/jiwa serta kategori tiga harga beras Rp16.000/kg dibayarkan uang sebesar Rp40.000/jiwa.
Sesuai keputusan Baznas Biak 2018, lanjutnya, untuk pembayaran fidyah berupa beras per hari ditetapkan satu mud atau setara dengan 700 gram beras dibulatkan satu kilogram dan ditambah lauk pauk sebesar Rp14.000/hari sehingga jika diuangkan dibayar sebesar Rp30.000/jiwa per hari.
Sedangkan untuk kadar zakat maal (harta) berupa emas perhiasan cukup nishab satu tahun maka seberat 93,6 gram untuk zakat maalnya sebesar 2,5 persen.
Baznas Biak juga menetapkan untuk zakat perdagangan, zakat investasi dan zakat uang tabungan dengan nishab cukup satu tahun maka disamakan dengan emas seberat 93,6 gram dikalikan dengan harga emas sebesar Rp700.000/gram atau setara dengan Rp62.520 per tahun maka zakat maalnya sebesar 2,5 persen.
Sementara itu, Haji Nurdin, petugas amil zakat Masjid Agung Baiturahman Biak, mengakui pelayanan pembayaran zakat fitrah, maal dan fidyah untuk kaum Muslim dibuka setiap hari sejak 17 Ramadhan 1439 Hijriah.
"Hari ini kami sudah menerima pembayaran zakat fitrah dari jamaah masjid Agung Baiturahman, ya untuk jumlahnya belum begitu banyak," ujarnya.
Hingga Minggu, berbagai unit pengumpul zakat telah memasang berbagai spanduk imbauan dan pemberitahuan pembayaran zakat fitrah, zakat maal, fidyah dan infaq sedekah. (*)
Berita Terkait
BPBD imbau warga Mimika antisipasi kebakaran saat musim panas
Kamis, 28 Maret 2024 23:38
Pemkab Biak Numfor fasilitasi pengelolaan keuangan Dana Desa 257 kampung
Kamis, 28 Maret 2024 18:54
Dinkes Kota Jayapura tingkatkan kewaspadaan terhadap kasus DBD
Kamis, 28 Maret 2024 18:45
DLHK Kota Jayapura sebut timbulan sampah 241 ton setiap hari
Kamis, 28 Maret 2024 18:15
Pengobatan gratis OAP demi kualitas manusia lebih baik
Kamis, 28 Maret 2024 18:11
BRI Peduli bagikan paket Ramadhan ke santri dan sahabat pers di Biak
Kamis, 28 Maret 2024 17:30
Pemkot Jayapura komitmen memastikan kesehatan masyarakat
Kamis, 28 Maret 2024 16:46
Bank Indonesia gencar kendalikan inflasi di Papua Selatan
Kamis, 28 Maret 2024 16:46