Wamena (Antaranews Papua) - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, bersama DPRD setempat membatasi penerapan denda adat masyarakat kabupaten lain yang hendak diterapkan di Kabupaten Jayawijaya.
Ketua DPRD Jayawijaya Petrus Taufik Latuihamallo di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa, mengatakan agar denda adat masyarakat kabupaten lain yang tinggal di Jayawijaya tidak diterapkan di Jayawijaya, maka telah dikeluarkan peraturan daerah tentang denda adat.
Perda yang dikeluarkan pemkab dan DPRD Jayawijaya ini membahas tentang besaran denda adat atau pembayaran untuk berbagai kasus, misalnya pembunuhan.
Walau tidak mengetahui pasti nomor perda tentang denda adat tersebut, Taufik mengaku sudah disahkan tahun lalu tetapi belum diterapkan karena masih perlu disosialisasikan kepada masyarakat.
"Saya tidak tahu persis turunan dari perda itu, namun itu mengatur mengenai segala macam denda dan peradilan adat khususnya di Jayawijaya," katanya.
Perda denda adat itu nantinya melibatkan juga Lembaga Masyarakat Adat (LMA) atau hakim adat, polisi adat dan hukum positif pemerintah Indonesia.
"Jika perda ini diterapkan, segala sesuatu yang terjadi di wilayah hukum adat Jayawijaya harus diselesaikan dengan peraturan daerah yang ada, tidak boleh gunakan peraturan adat dari luar Jayawijaya, seperti untuk penyelesaian kasus-kasus kriminal," katanya.
Taufik mengharapkan dalam perda tersebut sudah dijelaskan secara baik tentang tugas-tugas berbagai pihak terkait, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Sekretaris Daerah Jayawijaya Yohanis Walilo mengatakan sedang dilakukan perbaikan terhadap perda tersebut, misalnya terkait kesamaan hukum Nasional dengan denda adat.
Ia juga mengatakan pemkab telah mengalokasikan anggaran untuk penerapan perda itu.
Berita Terkait
Polda sebut situasi keamanan di Tanah Papua kondusif selepas putusan MK
Rabu, 24 April 2024 21:32
Lantamal X Jayapura awasi laut mencegah penyeludupan
Rabu, 24 April 2024 20:14
Prodi Agro Teknologi Musamus satu-satunya terakreditasi unggul di Papua
Rabu, 24 April 2024 17:22
Pemprov: 126 pokmaswas bantu awasi laut di Papua dari penggunaan peledak
Rabu, 24 April 2024 15:05
Pemprov Papua identifikasi potensi komoditas dorong ekspor
Rabu, 24 April 2024 15:04
SMKN 3 Jayapura teken MoU dengan dunia kerja dan industri
Rabu, 24 April 2024 13:48
OJK Papua sosialisasikan tindak pidana jasa keuangan ke penegak hukum
Rabu, 24 April 2024 13:46
Masyarakat adat Biak ikut merawat alam dengan tanam pohon damar
Rabu, 24 April 2024 12:47