Timika (Antaranews Papua) - PT. Freeport Indonesia tidak memberikan komentar atau bungkam terkait dengan kejelasan status ratusan karyawannya yang "furlough" atau dirumahkan pada April 2017 lalu di Timika, Mimika, Papua.
Vice President Corporate Communications PT Freeport Indonesia, Riza Pratama yang dihubungi Antara dari Timika, Kamis, terkait kejelasan status karyawan yang dirumahkan tersebut tidak memberikan komentarnya.
Permintaan agar Riza memberikan komentar terkait kejelasan status dan apakah ada kemungkinan karyawan yang dirumahkan diterima dan dipekerjakan kembali oleh Freeport melalui pesan singkat (SMS) dan pesan melalui WhatsApp juga tidak dibalas.
Bahkan Riza juga tidak menanggapi ketika dihubungi Antara melalui telepon selulernya.
Sebelumnya pada Selasa (10/7), Kemenaker RI, Disnaker Provinsi Papua dan Disnaker Mimika melakukan mediasi di Timika, antara pihak PT Freeport Indonesia dan perwakilan karyawan Freeport yang dirumahkan.
Pada kesempatan tersebut Perwakilan Kemenaker RI, Disnaker Provinsi Papua dan Disnaker Mimika sama-sama menginginkan agar Freeport mempekerjakan kembali karyawan yang telah dirumahkan selam satu tahun sejak April 2017 lalu.
Perwakilan Disnaker Provinsi Papua Ruth Paulus menyesali sikap PT Freeport yang melakukan perekrutan karyawan baru sementara tidak mempekerjakan karyawannya yang dirumahkan dengan alasan efisiensi.
"Beberapa bulan lalu kami mendapat permintaan dari PTFI untuk perekrutan 500 karyawan baru pada gelombang pertama, dan agendanya pada gelombang kedua nanti akan lebih banyak yang direkrut. Menurut saya lebih baik mempekerjakan kembali mereka yang dirumahkan itu," ujarnya.
Kepala Disnaker Mimika, Ronny S. Marjen mengatakan bahwa pada Desember 2017 Freeport telah mencatatkan perkaranya di Disnaker terkait 77 karyawan furlough dan pada Februari untuk sebanyak 119 karyawan.
Selain itu, pengurus PC SPKEP SPSI ?Kabupaten Mimika, Tripuspita membenarkan adanya pencatatan terkait total 196 karyawan furlough ke Disnaker Mimika untuk ditindaklanjuti.
Ia juga mengatakan bahwa karyawan mogok kerja Freeport atau yang telah dianggap PHK sepihak oleh Freeport tidak ada yang mengajukan permohonan untuk bekerja kembali.
"Kami yang moker (mogok kerja) masih menunggu tanggapan dinas atas laporan terkait dugaan adanya pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan Freeport. Tapi belum ada tanggapan dari Disnaker Mimika terkait laporan kami itu," ujarnya.
Freeport pada April 2017 lalu merumahkan sebanyak seribuan karyawannya termasuk kontraktor dan privatisasi akibat keluarnya PP nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan keempat atas peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Langkah Freeport untuk merumahkan karyawannya sebagai upaya efisiensi karena tidak adanya kepastian beroperasi tersebut menyulut protes ribuan karyawan yang tergabung dalam SPKEP SPSI yang melakukan mogok kerja pada awal Mei 2017.
Mogok kerja itu oleh Freeport dinilai tidak sah, untuk itu karyawan yang tidak bekerja selama lima hari dinyatakan mengundurkan diri sesuai dengan perjanjian kerja.
Berita Terkait
PTFI beri layanan kesehatan mata gratis masyarakat Mimika
Rabu, 27 Maret 2024 15:22
Lanud Timika gelar bazar murah peringati HUT TNI AU
Rabu, 27 Maret 2024 15:18
KPK panggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng jadi saksi sidang Tipikor
Selasa, 26 Maret 2024 19:52
DLH Mimika minta petugas kebersihan tetap koordinasi bekerja
Selasa, 26 Maret 2024 2:41
Suku Amugme Mimika miliki kekayaan sastra lisan
Selasa, 26 Maret 2024 2:38
BPJS Mimika sebut APBD tanggung biaya kesehatan 30 ribu warga
Minggu, 24 Maret 2024 20:33
Disdik Mimika dorong beri makan siang gratis
Sabtu, 23 Maret 2024 19:51
RSUD Mimika tangani 209 kasus DBD di Januari - Maret 2024
Sabtu, 23 Maret 2024 18:59