Biak (Antaranews Papua) - Dewan Pimpinan Cabang Partai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Supiori, Papua, tidak mendaftarkan bakal calon anggota legislatif ke KPU setempat hingga batas waktu penutupan 17 Juli 2018 pukul 24.00 WIT.
Ketua KPU Kabupaten Supiori Marhaen Matoneng di Biak, Kamis, menduga partai peserta Pemilu 2019 tidak mendaftar karena masalah kepengurusan yang tidak lengkap saat memasuki batas akhir pendaftaran caleg.
Dengan demikian, pemilu di daerah setempat tidak diikuti PKPI.
KPU menjadwalkan verifikasi faktual bacaleg dri 15 parpol itu rampung pada hari Kamis. Sampai saat ini, sebanyak 10 daftar caleg partai sudah diverifikasi.
Setelah verifikasi faktual berkas syarat administrasi caleg, hasilnya akan diberikan ke 15 parpol.
"Bagi caleg yang tidak memenuhi syarat, segera melengkapi kekeurangan berkas sebelum pengumuman daftar calon tetap pada tanggal 20 September 2018," katanya.
Berdasarkan data pada Pemilu 2019, Kabupaten Supiori akan memperebutkan kuota 20 kursi anggota DPRD yang tersebar di tiga daerah pemilihan.
Berita Terkait
Nakes jaga 3.976 KPPS pada 568 TPS Kabupaten Jayapura sukseskan Pemilu
Sabtu, 10 Februari 2024 13:16
DPC PDIP Asmat syukuran kemenangan Pemilu Legislatif dan Presiden 2019
Selasa, 18 Februari 2020 4:19
Inkompetensi hukum kepemiluan jadi celah partai suap komisioner KPU
Senin, 13 Januari 2020 7:52
PPS pemilu 2019 mengutus perwakilan ke DPRD tuntut pembayaran honor
Jumat, 11 Oktober 2019 17:26
Demokrat Papua akui elektabilitas menurun pada Pemilu 2019
Selasa, 10 September 2019 19:03
Pemkab Biak Numfor segera ajukan penerbitan SK 25 anggota DPRD terpilih
Jumat, 16 Agustus 2019 19:46
KPU Papua tetapkan caleg terpilih DPRP
Rabu, 14 Agustus 2019 21:27
Sidang Pileg -- Hari ini MK putus 55 perkara sengketa hasil pemilu legislatif
Jumat, 9 Agustus 2019 9:27