Biak (Antaranews Papua) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, Jackson S Maryen mengatakan anggota DPRD Biak Numfor periode 2014-2019 yang mendaftar kembali sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) bukan dari partai asalnya harus mengundurkan diri dari keanggotaan di DPRD.
"Anggota DPRD yang `nyaleg` ke partai lain harus mengundurkan diri, ya untuk proses pergantian antar waktu (PAW)," Kata Jackson di Biak, Sabtu menanggapi adanya sejumlah anggota DPRD Biak yang mendaftar di parpol lain.
Dia mengatakan pengurus parpol bersangkutan harus mengajukan permohonan ke pimpinan DPRD dan KPU baru dapat memprosesnya sesuai aturan.
Secara prinsip, menurut Jackson Maryen, tidak ada masalah adanya perpindahan anggota DPRD dari partai satu ke partai lain.
Namun, untuk mendaftar bakal calon legislatif dari partai lain, bacaleg parpol harus mengikuti sejumlah peraturan yang berlaku.
Salah satu ketentuan itu, menurut Jackson, anggota bersangkutan harus mundur dari partai asal dan mundur sebagai anggota legislatif.
"Karena kan konstituennya harus tahu bahwa dia bukan dari partai B lagi tetapi dia maju dari partai A maka harus mengajukan pengunduran diri," jelasnya.
Jackson mengatakan ketentuan persyaratan bakal calon legislatif tersebut terdapat di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.
Pada pasal 7 ayat 1 huruf s PKPU tersebut berbunyi, "mengundurkan diri sebagai sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir."
Sedangkan dalam pasal 7 ayat 5 menyatakan bahwa pengunduran diri sebagai anggota DPR-DPRD bagi caleg harus disampaikan ke pimpinan partai politik dan pimpinan lembaga legislatif.
Ketentuan pencalonan anggota DPRD lebih detail dari Pasal 240 huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut menyebutkan bakal caleg harus memenuhi sejumlah syarat.
Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor yang masih aktif kembali mendaftar sebagai bacaleg dari parpol lain untuk Pemilu 2019.
Berita Terkait
Nakes jaga 3.976 KPPS pada 568 TPS Kabupaten Jayapura sukseskan Pemilu
Sabtu, 10 Februari 2024 13:16
DPC PDIP Asmat syukuran kemenangan Pemilu Legislatif dan Presiden 2019
Selasa, 18 Februari 2020 4:19
Inkompetensi hukum kepemiluan jadi celah partai suap komisioner KPU
Senin, 13 Januari 2020 7:52
PPS pemilu 2019 mengutus perwakilan ke DPRD tuntut pembayaran honor
Jumat, 11 Oktober 2019 17:26
Demokrat Papua akui elektabilitas menurun pada Pemilu 2019
Selasa, 10 September 2019 19:03
Pemkab Biak Numfor segera ajukan penerbitan SK 25 anggota DPRD terpilih
Jumat, 16 Agustus 2019 19:46
KPU Papua tetapkan caleg terpilih DPRP
Rabu, 14 Agustus 2019 21:27
Sidang Pileg -- Hari ini MK putus 55 perkara sengketa hasil pemilu legislatif
Jumat, 9 Agustus 2019 9:27