Jakarta (Antaranews Papua) - Presiden Joko Widodo mempersilakan sejumlah ketua umum partai politik (parpol) untuk bersaing mengajukan nama tokoh sebagai calon wakil presiden (cawapres).
"Masih ada kesempatan kalau ingin bersaing. Masih ada Kesempatan. Barang seminggu dua minggu inilah kita putuskan. Jadi silakan bersaing dalam waktu seminggu dua minggu ini," kata Presiden dalam sambutannya saat menghadiri peringatan Hari Lahir Ke-20 Partai Kebangkitan Bangsa di Hotel Grand Sahid Jaya pada Minggu malam.
Presiden menjelaskan belum ada keputusan siapa tokoh yang akan mendampinginya sebagai cawapres untuk Pemilihan Presiden 2019.
Kepala Negara menjelaskan dirinya juga sering bertemu sejumlah ketua umum partai seperti PDI Perjuangan, Partai Nasional Demokrat, Partai Golkar, Partai Hanura dan PKB.
"Seperti yang disampaikan pak Muhaimin Iskandar, janur melengkungnya itu belum," ujar Jokowi menjelaskan pernyataan Ketua Umum PKB.
Presiden Jokowi tengah menimbang sejumlah tokoh yang akan mendampinginya sebagai cawapres.
Sebelumnya, Presiden telah mengerucutkan lima nama dari 10 tokoh pilihan.
Kendati demikian, Presiden belum menyebutkan kelima nama tokoh tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden mengkonsultasikan kelima nama itu kepada sejumlah ketua umum partai.
Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada 4 hingga 10 Agustus 2018.
Berita Terkait
Nakes jaga 3.976 KPPS pada 568 TPS Kabupaten Jayapura sukseskan Pemilu
Sabtu, 10 Februari 2024 13:16
DPC PDIP Asmat syukuran kemenangan Pemilu Legislatif dan Presiden 2019
Selasa, 18 Februari 2020 4:19
Inkompetensi hukum kepemiluan jadi celah partai suap komisioner KPU
Senin, 13 Januari 2020 7:52
PPS pemilu 2019 mengutus perwakilan ke DPRD tuntut pembayaran honor
Jumat, 11 Oktober 2019 17:26
Demokrat Papua akui elektabilitas menurun pada Pemilu 2019
Selasa, 10 September 2019 19:03
Pemkab Biak Numfor segera ajukan penerbitan SK 25 anggota DPRD terpilih
Jumat, 16 Agustus 2019 19:46
KPU Papua tetapkan caleg terpilih DPRP
Rabu, 14 Agustus 2019 21:27
Sidang Pileg -- Hari ini MK putus 55 perkara sengketa hasil pemilu legislatif
Jumat, 9 Agustus 2019 9:27