Jakarta (Antaranews Papua) - Pasangan Calon Nomor Urut 1 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paniai 2018 Hengki Kayame dan Yeheskiel Tenouye menilai objek sengketa pilkada di Paniai, Papua, cacat hukum karena KPU mengabaikan rekomendasi Panwas Kabupaten Paniai.
"Panwas telah memberikan rekomendasi untuk diadakan pemungutan suara ulang (PSU) di sembilan distrik di Kabupaten Paniai. Namun, rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh termohon (KPU Paniai)," kata kuasa hukum Hengki/Yeheskiel, Ahmad Tawakal, di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu.
Ahmad memaparkan total pemilih di sembilan distrik tersebut sebanyak 56.368 suara.
"Bila PSU dilakukan, masih memungkinkan pemohon meraih suara terbanyak atau setidaknya diminimalis selisih suaranya," kata Ahmad.
Dengan tidak dilaksanakannya arahan Panwas oleh KPU selaku termohon untuk melaksanakan PSU, dinilai Hengki/Yeheskiel dapat menjadi preseden buruk, KPU Paniai dianggap tidak netral sebagai penyelenggara pemilihan.
"Selain itu, telah terjadi perubahan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) di 11 distrik, dan pemindahannya itu berada di luar wilayah dari masing-masing distrik," kata Ahmad.
Menurut pihak Hengki/Yeheskiel, pemindahan lokasi TPS tersebut tanpa sepengetahuan dan kesepakatan masyarakat dan ketua adat.
"Meskipun masih menggunakan sistem noken, perubahan lokasi TPS harus tetap diumumkan supaya masyarakat adat tetap dapat menyaksikan jalannya pemilihan," kata Ahmad.
Lebih lanjut Hengki/Yeheskiel selaku pemohon meminta Mahkamah untuk tidak menggunakan Pasal 158 UU Pilkada terkait dengan ambang batas selisih suara untuk mengajukan permohonan sengketa pilkada.
Hal ini disebabkan karena selisih suara antara pemenang dengan pihak Hengki/Yeheskiel lebih dari 2 persen, atau sebesar 41.311 suara.
"Meskipun tidak memenuhi syarat ambang batas, Mahkamah dapat melihat bahwa proses pilkada di Paniai tidaklah berjalan normal dan objek sengketa cacat hukum," kata Ahmad.
Pasangan Hengki/Yeheskiel kemudian meminta Mahkamah untuk menyatakan keputusan KPU Kabupaten Paniai tentang penetapan rekapitulasi suara adalah cacat hukum, dan meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Paniai melaksanakan PSU di 11 distrik.
Terkait dengan dugaan pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan tersebut, Hakim Konstitusi Maria Farida menanyakan apakah Hengki/Yeheskiel sudah melaporkannya ke DKPP.
Ahmad mengakui ada beberapa pelanggaran yang belum dilaporkan ke DKPP.
"Baik Panwas, Bawaslu, DKPP, hingga Mahkamah masing-masing memiliki kewenangannya sendiri yang sebaiknya tidak dilewati begitu saja," kata Maria Farida.
Berita Terkait
BPBD imbau warga Mimika antisipasi kebakaran saat musim panas
Kamis, 28 Maret 2024 23:38
Pemkab Biak Numfor fasilitasi pengelolaan keuangan Dana Desa 257 kampung
Kamis, 28 Maret 2024 18:54
Dinkes Kota Jayapura tingkatkan kewaspadaan terhadap kasus DBD
Kamis, 28 Maret 2024 18:45
DLHK Kota Jayapura sebut timbulan sampah 241 ton setiap hari
Kamis, 28 Maret 2024 18:15
Pengobatan gratis OAP demi kualitas manusia lebih baik
Kamis, 28 Maret 2024 18:11
BRI Peduli bagikan paket Ramadhan ke santri dan sahabat pers di Biak
Kamis, 28 Maret 2024 17:30
Pemkot Jayapura komitmen memastikan kesehatan masyarakat
Kamis, 28 Maret 2024 16:46
Bank Indonesia gencar kendalikan inflasi di Papua Selatan
Kamis, 28 Maret 2024 16:46