Jayapura (Antaranews Papua) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Papua dalam rangka penegakan hukum kepada badan usaha yang tidak patuh dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Deputi Direksi Wilayah Papua dan Papua BPJS Kesehatan, Anurman Huda di Jayapura, Senin (13/8), menjelaskan dalam rangka menangani masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat bersama Kejati Papua sepakat menandatangani nota kesepakatan bersama (MoU).
Ruang lingkup kesepakatan bersama itu mencakup pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain. Kesepakatan bersama itu lebih ditujukan untuk tindakan hukum kepada badan usaha yang tidak patuh dalam program JKN-KIS.
"Kami mengapresiasi kerja sama yang sejak awal implementasi Program JKN-KIS telah didukung oleh Jaksa Muda Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Repubik Indonesia melalui Nota Kesepakatan Bersama tahun 2016 serta surat Jaksa Muda Agung Republik Indonesia tanggal 15 Januari 2018," ujar Anurman.
Per 1 Juli 2018 telah terdaftar sebanyak 3.838 badan usaha yang terdiri dari 206.245 jiwa pekerja pada program JKN-KIS untuk wilayah se-Provinsi Papua dan Papua Barat.
Dari angka tersebut masih terdapat sebagian badan usaha yang masih menunggak iurannya dan belum patuh dalam melaporkan jumlah pekerjanya.
"Kami berharap melalui pertemuan ini dapat tercapai komunikasi yang baik dengan para pihak pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan program JKN-KIS, meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana tindaklanjut pemeriksaan kepatuhan," ujarnya.
Anurman berharap dapat tersusunnya program kerja bersama untuk meminimalkan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam kepesertaan JKN-KIS berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017.
Adapun Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang telah bekerja sama sebanyak 736, sedangkan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) saat ini sebanyak 42 Rumah Sakit sudah menjadi mitra kerja BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Papua dan Papua Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Sugeng Purnomo menegaskan melalui kesepakatan bersama ini, Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri dapat memberikan berbagai bantuan hukum.
Bantuan hukum dimaksud dalam hal penertiban setiap pemberi kerja yang tidak patuh dalam mendaftarkan diri beserta perusahaan dan pekerjanya namun tidak menyampaikan data secara lengkap dan benar hingga ketidakpatuhan pembayaran iuran.
Ia berharap kedepannya lebih terjalin koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan jajaran Kejaksaan dalam membantu dan mendukung pelaksanaan program JKN-KIS.