Jakarta (Antaranews Papua) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Calon Presiden pada Pilpres 2019 Joko Widodo (Jokowi).
Dikutip dari laman resmi https://elkhpn.go.id yang diakses di Jakarta, Rabu, Jokowi telah menyampaikan harta kekayaannya pada 14 Agustus 2018.
Total harta kekayaan Jokowi senilai Rp50,248 miliar terdiri atas harta tidak bergerak senilai Rp43,88 miliar yang terdiri atas 20 tanah dan bangunan di Sukoharjo, Surakarta, Boyolali, Sragen dan Jakarta Selatan.
Selanjutnya, 12 unit alat transportasi terdiri atas 10 mobil dan dua motor senilai Rp1,083 miliar.
Selain itu, harta bergerak lainnya senilai Rp360 juta serta kas dan setara kas senilai Rp6,109 miliar.
Namun, Jokowi masih memiliki utang senilai Rp1,192 miliar.
Pengumuman LHKPN dari Jokowi itu telah dinyatakan lengkap dan disahkan pada 15 Agustus 2018.
Adapun dasar hukum pelaporan kekayaan Capres dan Cawapres antara lain Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di mana salah satu syarat untuk mencalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden adalah tanda terima LHKPN.
Kemudian juga Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang pelaporan, pengumuman, dan pemeriksaan LHPKN.
Berita Terkait
Yusril: Putusan MA bukan perkara menang kalah Jokowi-Ma'ruf di pilpres 2019
Rabu, 8 Juli 2020 18:44
Lemhannas sebut potensi konflik perpecahan pasca-pilpres 2019 mulai mereda
Selasa, 5 November 2019 16:31
Pengamat: Negara Indonesia butuh oposisi konstruktif
Senin, 15 Juli 2019 11:14
Wapres JK apresiasi kebesaran hati Jokowi-Prabowo untuk bertemu
Senin, 15 Juli 2019 11:05
Yusril Ihza Mahendra: Tidak mungkin MA sidangkan kasasi Prabowo-Sandi
Rabu, 10 Juli 2019 23:17
Cak Imin mengincar posisi Ketua MPR
Minggu, 30 Juni 2019 20:33
Menanti rekonsiliasi Jokowi-Prabowo pascaputusan MK
Minggu, 30 Juni 2019 17:09
Yusril: Tanpa kehadiran Prabowo-Sandi penetapan presiden terpilih tetap sah
Minggu, 30 Juni 2019 16:15