Jayapura (Antaranews Papua) - Sebanyak 280 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, menerima remisi saat peringatan HUT ke-73 Kemerdekaan RI, Jumat.
Surat Keputusan (SK) tentang pemberian remisi kepada 280 narapidana Lapas Abepura itu diserahkan secara simbolis oleh Penjabat Gubenur Papua Soedarmo di Lapas Abepura.
Hadir pada momentum tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Iwan Santoso, berserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua.
Soedarmo menyerahkan SK remisi tersebut setelah memimpin upacara penyerahan remisi kepada warga Binaan Pemasyarakatan se-Papua yang totalnya mencapai 1.149 orang narapidana.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly yang dibacakan oleh Pejabat Gubernur Papua Soedarmo, disebutkan remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan.?
Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan pemasyarakatan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dinamis.
Pemberian remisi diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 yang memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi.
"Kini pemasyarakatan sedang membuat terobosan yang berani dan inilah yang sebenarnya harus kita lakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang berulang-ulang dan hampir menjadi laten," ujarnya.
Menurut dia, revitalisasi sistem pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana.
Dalam mekanisme ini, tambah dia, dimungkinkan seorang warga binaan yang memulai pembinaan di Lapas maksimum sekuriti secepat mungkin dapat berpindah ke Lapas medium sekuriti lalu asimilasi ke Lapas minimum sekuriti karena perilaku yang sudah menunjukan perubahan yang positif.
Versi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkum) Provinsi Papua, sebanyak 1.149 warga binaan atau narapidana yang ada di Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan (Rutan) di provinsi itu mendapat remisi umum 17 Agustus 2018.
Kakanwil Kemkumham Papua Iwan Santoso merinci dari jumlah keseluruhan itu, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Abepura narapidana yang mendapat remisi sebanyak 280 orang.
Lapas Narkotika Doyo Baru di Sentani, Kabupaten Jayapura sebanyak 206 orang, Lapas Merauke sebanyak 175 orang, Lapas Timika 105 orang, Lapas Biak 119 orang, Lapas Serui 68 orang.
Selanjutnya, Lapas Kelas Nabire sebanyak 119 orang, Lapas Wamena 56 orang, Rumah Tahanan (Rutan) cabang tanah merah 7 orang, ?Lapas Perempuan 16 orang, dan Pas Militer Jayapura 6 orang.
"Jadi total semuanya sebanyak 1.149 orang yang menerima remisi 17 Agustus 2018 di Provinsi Papua," ujarnya.
Dia menambahkan, penyerahan remisi dilakukan di masing-masing Lapas setelah upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Berita Terkait
280 narapidana Lapas Abepura terima remisi Kemerdekaan RI
Kamis, 17 Agustus 2017 19:51
Polda sebut situasi keamanan di Tanah Papua kondusif selepas putusan MK
Rabu, 24 April 2024 21:32
Lantamal X Jayapura awasi laut mencegah penyeludupan
Rabu, 24 April 2024 20:14
Prodi Agro Teknologi Musamus satu-satunya terakreditasi unggul di Papua
Rabu, 24 April 2024 17:22
Pemprov: 126 pokmaswas bantu awasi laut di Papua dari penggunaan peledak
Rabu, 24 April 2024 15:05
Pemprov Papua identifikasi potensi komoditas dorong ekspor
Rabu, 24 April 2024 15:04
SMKN 3 Jayapura teken MoU dengan dunia kerja dan industri
Rabu, 24 April 2024 13:48
OJK Papua sosialisasikan tindak pidana jasa keuangan ke penegak hukum
Rabu, 24 April 2024 13:46