
Satgas Yonif 501 amankan warga PNG pembawa ganja

Kedua warga PNG itu masing masing TK (18) dan PV (30). Mereka ditangkap pada Senin (21/8)
Jayapura (Antaranews Papua) - Satuan tugas pengamanan perbatasan Yonif 501 Kostrad mengamankan dua warga Papua Nugini (PNG) karena kedapatan membawa dua kilogram ganja saat melintas di Pos Skamto.
"Kedua warga PNG itu masing masing TK (18) dan PV (30). Mereka ditangkap pada Senin (21/8)," kata Komandan Satgas Yonif 501 Kostrad Letkol Inf Eko Anthoni Chandra di Jayapura, Selasa.
Ia mengatakan terungkapnya kasus tersebut saat keduanya dengan menggunakan kendaraan melintas di depan pos Skamto yang sedang menggelar razia kendaraan dan saat dirazia ditemukan satu karung berisi ganja yang dibawa kedua warga PNG.
Dari pengakuan PV, barang tersebut akan dijual di Jayapura, kata Letkol Inf Anthoni seraya menambahkan, keduanya bermukim di kampung yang berbeda yakni TK di kampung Bewani dan PV di kampung Kuipons, PNG.
"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke satuan narkoba Polres Keerom untuk diproses lebih lanjut," kata Letkol Inf Anthoni.
Ia pun mengakui wilayah kerjanya rawan penyelundupan berbagai barang ilegal dari PNG seperti ganja, sirip ikan hiu, vanila bahkan pinang.
Karena itu anggotanya diminta tetap waspada dan melakukan patroli serta razia atau sweeping guna memperkecil masuknya berbagai jenis barang ilegal tersebut.
Pewarta : Evarukdijati
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
