Jayapura (Antaranews Papua) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua segera mensosialisasikan penegakan sanksi terhadap Aparat Sipil Negara (ASN) yang telah dijatuhi hukuman dari pengadilan karena melakukan tindak pidana korupsi di wilayahnya.
Asisten Bidang Umum Setda Provinsi Papua Elysa Auri, di Jayapura, Rabu, mengatakan sosialisasi ini didasarkan kepada keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Keputusan bersama tersebut sudah diterima oleh Pemprov Papua namun hingga kini kami belum melakukan penghitungan jumlah ASN di seluruh Bumi Cenderawasih yang telah dijatuhi hukuman penjara atas kasus korupsi," katanya.
Menurut Elysa, mengenai data, pihaknya belum dapat menyebutkan secara detail, sehingga kini baru akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada seluruh ASN yang ada di provinsi maupun kabupaten dan kota.
"Karena ketika keputusan ini turun, yang bersangkutan tidak kaget sebab keputusan ini sudah memiliki ketetapan hukum pula," ujarnya.
Meskipun demikian, keputusan memberhentikan ASN yang terbukti korupsi di Papua tak serta merta dilakukan secara semena-mena, melainkan akan dikaji antara surat keputusan dua menteri dan BKN, selanjutnya mempertimbangkan tingkat (kesalahan) pegawai yang melakukan tindak pidana tersebut.
"Terakhir disesuaikan lagi dengan UU ASN dan kepegawaian daerah, dari sini baru kami ambil keputusan maupun langkah-langkah yang tepat," katanya lagi.
Dia menambahkan, pihaknya mengapresiasi keputusan bersama dua menteri dan BKN, sehingga Pemprov Papua sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, siap melaksanakan putusan tersebut.
Mendagri, Menpan RB dan BKN menerbitkan keputusan bersama nomor 182/6597/SJ, 15 Tahun 2018, dan 153/KEP/2018, tentang penegakkan hukum terhadap pegawai negeri sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau yang ada hubungan dengan jabatan.
Keputusan bersama ini ditetapkan di Jakarta 13 September 2018 yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo, Menpan RB Syafruddin dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.