Biak (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaupaten Biak Numfor, Papua, mewajibkan 16 partai politik peserta Pemilu 2019 menyerahkan daftar laporan awal rekening kampanye paling lambat 22 September 2018.
"Jadwal tahapan Kampanye pemilu dimulai 23 September 2019 sehingga parpol harus menyerahkan laporan dana kampanye sehari sebelum tanggal 23. Itu adalah masa akhir penyerahan laporan awal dana kampanye," kata Ketua KPU Biak Jackson S. Maryen di Biak, Jumat.
Ia mengatakan setiap penyumbang (sponsor) untuk dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2019 harus tetap dilaporkan secara valid.
Ketentuan sumbangan untuk parpol dari perorangan, menurut Jackson, sesuai dengan peraturan, jumlahnya telah dibatasi maksimal sebesar Rp2,5 miliar.
Sementara sumbangan dari kelompok, organisasi, atau badan usaha nonpemerintah, maksimal Rp25 miliar.
Sedangkan bagi sumbangan perorangan untuk DPD, dibatasi maksimal Rp750 juta serta sumbangan dari kelompok atau badan usaha nonpemerintah maksimal Rp1,5 miliar.
Ketua KPU Biak Jackson Maryen mengakui untuk sumbangan uang tunai dari donatur bisa langsung dimasukan ke rekening khusus dana kampanye parpol.
Namun, jika sumbangan diberikan berupa barang natura, lanjutnya, maka data bantuannya bisa langsung diserahkan lengkap dengan rinciannya ke KPU.
Sedangkan untuk jadwal penyerahan laporan dana kampanye paling lambat pukul 18.00 WIT pada H-1 sebelum masa kampanye yaitu tanggal 22 September.
"Jika laporan dana kampanye parpol tidak diserahkan sesuai jadwal maka KPU sudah menyiapkan sanksi tegas nerupa pembatalan sebagai peserta pemilu. Aturan ini harus dipahami peserta Pemilu 2019," katanya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Amanat Nasional Biak Laurens Marandof mengakui partainya sudah menyiapkan laporan rekening dana kampanye awal ke KPU sebelum pelaksanaan kampanye nasional 23 September.
"Ketentuan penyampaian laporan rekening dana kampanye merupakan persyaratan yang harus dipatuhi parpol peserta Pemilu 2019. PAN sudah siap menyerahkan laporan awal dana rekening kampanye ke KPU," katanya.
Berdasarkan data, setelah sehari ditetapkan 398 caleg tetap 16 parpol peserta Pemilu 2019, d?ftarnya telah disolisasikan kepada publik melalui baliho, papan pengumuman dan iklan radio.
Berita Terkait
Polres Jayapura sebut 281 peserta lolos pemeriksaan administrasi penerimaan Polri
Jumat, 19 April 2024 12:05
Pemprov Papua harga bahan pokok terpantau stabil setelah lebaran 2024
Jumat, 19 April 2024 2:24
Dispora Jayapura bantu sarana dan prasarana ke wirausaha muda OAP
Kamis, 18 April 2024 22:21
Klasis Waibu Moi gelar seminar Jejak Pekabaran Injil Sentani
Kamis, 18 April 2024 21:00
Telkom terus tambah kapasitas bandwith Papua Pegunungan
Kamis, 18 April 2024 19:31
Kelompok tani hutan Rimba Jaya Biak Timur produksi minyak kayu putih
Kamis, 18 April 2024 18:34
Yonif 122/TS adakan kegiatan posyandu warga Kampung Kibay Keerom
Kamis, 18 April 2024 18:14
DPRD berharap pelaksanaan Pilkada Jayapura berjalan dengan baik
Kamis, 18 April 2024 17:39