Wamena (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua, memastikan tidak ada calon anggota legislatif eks narapidana koruptor dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019.
Ketua KPU Kabupaten Yalimo Yanes Alitnoe di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Jumat, menyebutkan tidak ada satu pun di antara 304 caleg yang mantan napi kasus korupsi.
Mereka yang masuk dalam DCT itu akan memperebutkan 25 kursi DPRD setempat.
Sebanyak 304 caleg itu terdiri atas 194 laki-laki dan 110 perempuan yang tersebar di tiga daerah pemilihan (dapil).
"Ada di antara calon anggota DPRD Kabupaten Yalimo yang pernah sebagai kepala kampung dan aparat sipil negara (ASN)," ujarnya.
Calon yang merupakan ASN itu sudah dicek langsung ke pemerintah setempat untuk selanjutnya yang bersangkutan membuat surat pengunduran diri dari status pegawai negeri.
Berdasarkan surat pengundaran diri yang diterima KPU dari calon bersangkutan maupun pemkab, SK bersangkutan sedang diproses.
"KPU tetap menetapkan mereka masuk dalam DCT. Adapun SK pemberhentian, akan menyusul," katanya.
Ia menyebutkan ada lima anggota DPRD Kabupaten Yalimo yang mencalonkan kembali sebagai caleg meski bukan dari partai asal mereka, melainkan partai peserta pemilu lainnya.
Berita Terkait
Pemprov Papua harga bahan pokok terpantau stabil setelah lebaran 2024
Jumat, 19 April 2024 2:24
Dispora Jayapura bantu sarana dan prasarana ke wirausaha muda OAP
Kamis, 18 April 2024 22:21
Klasis Waibu Moi gelar seminar Jejak Pekabaran Injil Sentani
Kamis, 18 April 2024 21:00
Telkom terus tambah kapasitas bandwith Papua Pegunungan
Kamis, 18 April 2024 19:31
Kelompok tani hutan Rimba Jaya Biak Timur produksi minyak kayu putih
Kamis, 18 April 2024 18:34
Yonif 122/TS adakan kegiatan posyandu warga Kampung Kibay Keerom
Kamis, 18 April 2024 18:14
DPRD berharap pelaksanaan Pilkada Jayapura berjalan dengan baik
Kamis, 18 April 2024 17:39
KPU Biak rekrut anggota badan ad hoc PPD dan PPS pilkada serentak
Kamis, 18 April 2024 17:34