Jayapura (Antaranews Papua) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menyatakan empat dari total 792 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), tidak memenuhi syarat (TMS).
"Keempat orang bacaleg yang dinyatakan TMS itu diusung Partai Berkarya dua orang, dan Partai Garuda dan PKS masing masing satu orang," kata Komisioner KPU Provinsi Papua Tarwinto kepada Antara, di Jayapura, Sabtu.
Ia mengatakan empat bacaleg yang TMS itu disebabkan berbagai faktor diantaranya belum adanya surat pengunduran diri dari DPRP dan MRP, serta ada caleg yang mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS.
Dengan demikian, sebanyak 788 orang bacaleg ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) caleg yang akan ikut dalam pemilu legislatif 2019 guna memperebutkan 55 kursi di DPRP.
Pemilu legislatif 2019 di Papua akan diikuti 20 partai politik dan yang terbanyak mengajukan caleg yakni Partai Demokrat, Perindo, Gerindra dan PLB, masing masing 55 orang.
Sedangkan partai yang menyertakan caleg paling sendikit yaitu PBB tercatat 36 caleg,?menyusul PPP sebanyak 39 caleg.
Ketika ditanya tentang caleg yang pernah terlibat kasus korupsi, Tarwinto mengatakan untuk DPRP tercatat satu orang mantan narapidana kasus korupsi.
"Untuk DPRP hanya satu calon yang mantan napi kasus korupsi yakni dari PKB yang akan bertarung di dapil II," kata Tarwinto.
Berita Terkait
Nakes jaga 3.976 KPPS pada 568 TPS Kabupaten Jayapura sukseskan Pemilu
Sabtu, 10 Februari 2024 13:16
DPC PDIP Asmat syukuran kemenangan Pemilu Legislatif dan Presiden 2019
Selasa, 18 Februari 2020 4:19
Inkompetensi hukum kepemiluan jadi celah partai suap komisioner KPU
Senin, 13 Januari 2020 7:52
PPS pemilu 2019 mengutus perwakilan ke DPRD tuntut pembayaran honor
Jumat, 11 Oktober 2019 17:26
Demokrat Papua akui elektabilitas menurun pada Pemilu 2019
Selasa, 10 September 2019 19:03
Pemkab Biak Numfor segera ajukan penerbitan SK 25 anggota DPRD terpilih
Jumat, 16 Agustus 2019 19:46
KPU Papua tetapkan caleg terpilih DPRP
Rabu, 14 Agustus 2019 21:27
Sidang Pileg -- Hari ini MK putus 55 perkara sengketa hasil pemilu legislatif
Jumat, 9 Agustus 2019 9:27