Jakarta (Antaranews Papua) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meminta masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan berkedok "call center DJP" yang meminta nomor kartu tanda penduduk.
"DJP tidak melakukan permintaan informasi nomor KTP dan identitas lain kepada masyarakat melalui 'call center pajak'," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan pers tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Untuk mencegah kerugian, Hestu mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Ia menambahkan institusi pajak telah memiliki saluran komunikasi berupa nomor kontak di nomor (021) 1500200, atau Kring Pajak.
Saluran komunikasi tersebut mempunyai fungsi penyampaian informasi dan program serta layanan perpajakan kepada masyarakat.
"Masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan juga dapat melihat 'www.pajak.go.id'," kata Hestu.
Selain itu, masyarakat yang mempunyai pertanyaan terkait perbaikan data wajib pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Berita Terkait
Aset perolehan barang milik daerah Biak Numfor Rp2,99 triliun
Sabtu, 9 Maret 2024 13:57
Pemkab Jayapura-PT PLN teken kerja sama pemungutan setoran pajak listrik
Kamis, 7 Maret 2024 17:16
Pemkab Biak mulai berlakukan pajak pengadaan makan-minum 10 persen
Selasa, 20 Februari 2024 13:24
Pemkab Biak Numfor optimalkan pungutan pajak reklame pada 2024
Minggu, 18 Februari 2024 12:58
Pemkab Biak Numfor gandeng Gapensi pungut retribusi galian C
Kamis, 15 Februari 2024 13:08
Pemkab Biak Numfor berlakukan penyesuaian kenaikan PBB
Jumat, 9 Februari 2024 18:00
Pemkab Biak beri penghargaan badan usaha pembayar pajak tepat waktu
Rabu, 7 Februari 2024 22:24
Pemkab Biak Numfor tetapkan pajak penerangan Jalan naik 10 persen
Selasa, 6 Februari 2024 12:33