Jakarta (Antaranews Papua) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon La Masikamba (LMB), dan supervisor atau pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin (SR), sebagai tersangka suap wajib pajak orang pribadi pada tahun anggaran 2016.
"Setelah pemeriksaan, melakukan gelar perkara dalam waktu 1 x 24 jam, kemudian menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Kepala Kantor Pajak (KPP) Pratama Ambon terkait dengan wajib pajak orang pribadi pada tahun 2016 di KPP Pratama Ambon," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis.
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi pemilik CV AT Anthony Liando (AL) serta dua orang diduga sebagai penerima masing-masing Kepala KPP Pratama Ambon (LMB) dan supervisor atau pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin (SR).
Diduga, kata Syarif, La Masikamba bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada KPP Pratama Ambon menerima hadiah atau janji dari swasta/pengusaha terkait dengan kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi Tahun 2016 di KPP Pratama Ambon senilai total yang harus dibayar antara Rp1,7 sampai 2,4 miliar.
"LMB selaku Kepala Kantor Pajak Pratama Ambon berdasarkan surat dari KPP Pusat agar melakukan pemeriksaan khusus terhadap 13 wajib pajak (WP) di wilayah Ambon karena indikasi mencurigakan. Salah satunya adalah WP perorangan atas nama AL," ungkap Syarif.
Atas dasar surat tersebut, lanjut Syarif, La Masikamba memerintahkan Sulimin Ratmin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Anthony Liando.
"Secara teknis pemeriksaan dilakukan oleh SR dengan pengawasan langsung oleh LMB. Rencana pemeriksaan kemudian dibuat oleh SR dengan persetujuaan LMB. Salah satu hasil 'profiling'-nya adalah adanya peningkatan harta," kata Syarif.
Ia menyebutkan dari perhitungan wajib pajak perorangan Anthony Liando sebesar antara Rp1,7 miliar dan 2,4 miliar, melalui komunikasi antara Sulimin Ratmin dan Anthony Liando serta tim pemeriksa lainnya dinegoisasikan hingga beberapa kali menjadi kewajiban pajak orang pribadi pada tahun 2016 atas nama Anthony Liando sebesar Rp1,037 miliar.
Atas kesepakatan tersebut, kata Syarif, terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp320 juta yang diberikan bertahap, yaitu 4 September 2018 setoran bank dari rekening AL kepada SR melalui rekening anak SR sebesar Rp 20 juta.
Pada tanggal 2 Oktober 2018 diberikan tunai sebesar Rp100 juta dari AL kepada SR di kediaman SR, dan sebesar Rp200 juta akan diberikan kepada LMB pada akhir September setelah surat Ketetapan Pajak (SKP) diterima oleh AL.
Diduga selain pemberian tersebut, La Masikamba juga menerima pemberian lainnya dari Anthony Liando sebesar Rp550 juta pada tanggal 10 Agustus 2018.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Anthony Liando disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.
Sebagai pihak yang diduga penerima Sulimin Ratmin disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
La Masikamba disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31/1999 yang diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi OTT
Kronologi operasi tangkap tangan (OTT) KPK yakni Pada Rabu pagi (3/10, LMB mendatangi tempat usaha CV AT milik AL di Jalan Rijali Ambon untuk bertemu dengan AL.
"Tim mengamankan yang bersangkutan di depan toko CV AT sesaat setelah keluar dari toko sekitar pukul 10.30 WIT," kata Syarif.
Setelah itu, lanjut Syarif, tim mengamankan pasangan AL dan E di toko tempat usahanya tersebut sekitar pukul 10.45 WIT.
Selanjutnya, kata Syarif, tim KPK kemudian membawa ketiganya ke Kantor Brimob untuk menjalani pemeriksaan awal
Paralel, tim KPK lainnya mengamankan SR dan dua rekannya sesama pegawai pajak di Kantor Pajak KPP Pratama Ambon. Tim kemudian membawa SR ke rumah yang bersangkutan untuk mengambil uang yang diduga diterimanya dari AL sebesar Rp100 juta. Setelahnya, kata Syarif, yang bersangkutan dibawa ke Kantor Brimob Ambon untuk menjalani pemeriksaan awal.
Selanjutnya, pada Kamis pagi, kelima orang yang diamankan tersebut diterbangkan ke Jakarta.
Sekitar pukul 11.00 WIB kelimanya tiba di Gedung KPK RI untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dari lokasi, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu bukti setoran bank Rp20 juta dari AL kepada SR melalui rekening anak SR, uang tunai Rp100 juta dalam pecahan seratus ribuan dari tangan SR, ATM dan buku tabungan Bank Mandiri atas nama Muhamad Said dari LMB, dan bukti setoran bank sebesar Rp550 juta dari rekening AL ke rekening Muhamad Said yang berada dalam penguasaan LMB.
Diduga, La Masikamba bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada KPP Pratama Ambon menerima hadiah atau janji dari swasta/pengusaha terkait dengan kewajiban pajak WP orang pribadi pada tahun 2016 di KPP Pratama Ambon senilai total yang harus dibayar antara Rp1,7 sampai 2,4 miliar.
"LMB selaku Kepala Kantor Pajak Pratama Ambon berdasarkan surat dari KPP Pusat agar melakukan pemeriksaan khusus terhadap 13 Wajib Pajak (WP) di wilayah Ambon karena indikasi mencurigakan. Salah satunya adalah WP perorangan atas nama AL," ungkap Syarif.
Atas dasar surat tersebut, lanjut Syarif, La Masikamba memerintahkan Sulimin Ratmin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Anthony Liando.
"Secara teknis pemeriksaan dilakukan oleh SR dengan pengawasan langsung oleh LMB. Rencana pemeriksaan kemudian dlbuat oleh SR dengan persetujuaan LMB. Salah satu hasil "profiling"-nya adalah adanya peningkatan harta," kata Syarif.
Ia menyebutkan dari perhitungan wajib pajak perorangan Anthony Liando sebesar antara Rp1,7 miliar dan Rp2,4 miliar, melalui komunikasi antara Sulimin Ratmin dan Anthony Liando serta tim pemeriksa lainnya dinegoisasikan hingga beberapa kali menjadi kewajiban pajak orang pribadi pada tahun 2016 atas nama Anthony Liando sebesar Rp1,037 miliar.
Atas kesepakatan tersebut terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp320 juta yang diberikan bertahap, yaitu 4 September 2018 setoran bank dari rekening AL kepada SR melalui rekening anak SR sebesar Rp20 juta. Pada tanggal 2 Oktober 2018 diberikan tunai sebesar Rp100 juta dari AL kepada SR di kediaman SR, dan sebesar Rp200 juta akan diberikan kepada LMB pada akhir September setelah surat Ketetapan Pajak (SKP) diterima oleh AL.
Pemberhentian sementara
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto memastikan oknum pegawai pajak yang Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkena pemberhentian sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari KPK sudah jelas menjadi tersangka, jadi kita proses administrasi, terkena pemberhentian sementara sebagai PNS," kata Hadiyanto.
Hadiyanto mengatakan proses pemberhentian sementara ini dilakukan agar tersangka bisa fokus dalam menghadapi proses hukum.
Namun, apabila sudah terdapat keputusan mengikat dari pengadilan, maka Kementerian Keuangan memutuskan untuk memberhentikan pegawai tersebut dengan tidak hormat.
Untuk menghindari peristiwa serupa terjadi di kemudian hari, tambah Hadiyanto, Kementerian Keuangan memutuskan terus menjalankan program integritas guna mendorong budaya organisasi yang efisien.
"Kita kecolongan dengan kejadian ini, tapi komitmen pimpinan dan program integritas terus kita jalankan. Kita tidak pernah lengah dalam mengabaikan integritas, termasuk efisiensi dalam penyerapan anggaran," ujarnya.
KPK tahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka suap kepada Kepala Kantor Pajak (KPP) Pratama Ambon terkait dengan wajib pajak orang pribadi pada tahun 2016 di KPP Pratama Ambon.
Tiga tersangka itu, yaitu sebagai pemberi pemilik CV AT Anthony Liando (AL) serta dua orang diduga sebagai penerima masing-masing Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba (LMB) dan supervisor atau pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin (SR).
"KPK melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk tiga tersangka dalam kasus suap terkait dengan kewajiban pajak di Ambon," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta.
Untuk tersangka Anthony Liando ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, La Masikamba ditahan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK RI, Kavling K-4 Jakarta, dan Sulimin Ratmin ditahan di Rutan Cabang KPK di gedung Kavling C-1 Jakarta.
KPK tetapkan Kepala Kantor Pajak Ambon tersangka suap
Setelah pemeriksaan, melakukan gelar perkara dalam waktu 1 x 24 jam, kemudian menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Kepala Kantor Pajak (KPP) Pratama Ambon terkait dengan wajib pajak orang pribadi pada.........