Jayapura (Antaranews Papua) - Kepolisian Resor Mimika menangkap lima orang yang teridentifikasi sebagai pelaku penganiayaan terhadap Leo Poldus Batseran (14), pelaku pencuri ayam yang sempat viral di media sosial, Jumat sore sekitar pukul 17.00 WIT.
"Lima orang yang ditangkap itu akan dijerat Undang Undang Perlindungan Anak karena video penganiayaan itu viral di media sosial, dan pasal 170 KUHP, " kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Kamal di Jayapura, Jumat malam.
Dia mengatakan kelima orang yang ditangkap itu yaitu LOR (56), LR (32), TBR (49), N (43) dan AR (50 ).
Dari laporan yang diterima, korban dianiaya setelah tertangkap mencuri ayam miliki salah satu dari lima orang itu, pada Kamis (1/11).
"Setelah ditangkap, para tersangka kasus penganiayaan terhadap korban (pencuri ayam) hingga mengalami luka-luka dan aksi penganiayaan tersebut direkam dalam video dan kemudian diunggah di medsos. Kasusnya saat ini ditangani Reskrim Polres Mimika," kata Kamal.
Kabid Humas Polda Papua mengatakan pihaknya sangat menyayangkan beredarnya video kekerasan terhadap anak dan berharap masyarakat tidak membuat postingan yang bersifat provokatif.
"Polisi akan mengusut tuntas kasus tersebut," kata Kombes Kamal.
Berita Terkait
Polda ungkap kasus penjualan BBM solar subsidi di Jayapura
Senin, 22 April 2024 15:03
Polsek Wamena Kota tangkap pembuat minuman lokal beralkohol
Jumat, 19 April 2024 15:53
Polda Papua limpahkan empat tersangka kasus korupsi Mamteng ke Kejati
Jumat, 19 April 2024 15:51
Polres Jayapura sebut 281 peserta lolos pemeriksaan administrasi penerimaan Polri
Jumat, 19 April 2024 12:05
Kabid Humas Polda:Tim gabungan amankan tiga warga terkait tewasnya Bripda OB
Selasa, 16 April 2024 23:11
Polres: Operasi ketupat Cartenz berjalan aman dan lancar di Jayapura
Selasa, 16 April 2024 23:02
Kapolres Yahukimo:Bripda OB ditemukan tewas akibat dianiaya OTK
Selasa, 16 April 2024 12:24
Krimsus Polda Papua tahan Sekda Keerom TIN terduga korupsi Rp18 miliar
Senin, 15 April 2024 13:36