Jayapura (Antaranews Papua) - Lima puluhan warga dari empat kabupaten dan kota di Provinsi Papua mendesak KPU Provinsi Papua untuk tetap melanjutkan seleksi komisioner KPU kabupaten/kota.
Lima puluhan warga dari Kabupaten Jayapura, Waropen, Membramo Tengah, Tolikara, dan Kota Jayapura mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura di Waena, Rabu, untuk meminta pencabutan surat oleh PTUN kepada KPU Provinsi Papua terkait dengan penundaan sementara seleksi KPU di empat kabupaten tersebut.
Hakim Ketua PTUN Jayapura yang juga sebagai Ketua PTUN Jayapura Imanuel Mouw menyurati KPU Provinsi Papua untuk menghentikan sementara seleksi KPU di lima kabupaten dan satu kota, termasuk Tolikara, sebab tim seleksi anggota KPU di lima kabupaten tersebut digugat di PTUN Jayapura.
Khusus untuk Kabupaten Tolikara, pada sidang 7 November 2018 di PTUN Jayapura, Hakim Ketua memutuskan hanya sembilan calon yang kemudian dapat mengikuti tes pada tahap selanjutnya.
Massa sempat memadati pintu masuk PTUN Jayapura. Bahkan, mereka menyegel pintu gerbang masuk kantor serta meminta agar Ketua PTUN dapat menemui mereka.
Sementara itu, aparat kepolisian dari Jayapura yang sudah berjaga sejak pukul 08.00 WIT menambah lagi sekitar belasan personel untuk mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Hakim Ketua yang didampingi oleh hakim anggota yang juga sebagai Humas PTUN Jayapura Hj. Al`an Basyier menemui massa dan mendengar aspirasi warga ketika dipersilakan masuk ke ruang lobi Kantor PTUN Jayapura.
Perwakilan massa yang tidak mau menyebut namanya meminta agar kepala PTUN Jayapura segera menyurati KPU Provinsi Papua agar seleksi di empat kabupaten segera berjalan mengingat telah berakhirnya masa bakti anggota KPU yang lama.
"Kami (calon yang lolos seleksi) ini bukan tergugat, yang tergugat adalah tim seleksi, kenapa kami harus dihalangi? Kami minta pada hari ini juga surat kepada KPU segera dicabut," kata salah satu perwakilan.
Sementara itu, salah satu dari massa yang mengaku sebagai salah satu kepala suku di Kabupaten Membramo Tengah yang tidak mau menyebut namanya mengancam akan melakukan pemalangan jalan jika persoalan ini tidak secepatnya diputuskan agar seleksi segera berjalan.
Kepala PTUN mengatakan bahwa semua aspirasi akan dipertimbangkan dalam waktu yang singkat, termasuk segera menyelesaikan persoalan hukum di PTUN, sehingga seleksi segera berlanjut.
Kendati massa mendesak agar PTUN segera menyurati KPU agar seleksi segera berlanjut, menurut hakim H. Al`an Basyier, surat yang dilayangkan tersebut berdasarkan sidang di PTUN.
Surat untuk melanjutkan seleksi harus dikeluarkan pada saat sidang yang terbuka untuk umum dan dibacakan di depan sidang.
"Untuk itu, kami berharap agar warga tetap memberikan kami kepercayaan agar dapat menyelesaikan persoalan ini secara adil sehingga seleksi selanjutnya dapat berjalan dengan lancar," ujarnya.
Massa kemudian menerima dan meninggalkan Kantor PTUN Jayapura dengan tertib dan aman.
Berita Terkait
Nakes jaga 3.976 KPPS pada 568 TPS Kabupaten Jayapura sukseskan Pemilu
Sabtu, 10 Februari 2024 13:16
DPC PDIP Asmat syukuran kemenangan Pemilu Legislatif dan Presiden 2019
Selasa, 18 Februari 2020 4:19
Inkompetensi hukum kepemiluan jadi celah partai suap komisioner KPU
Senin, 13 Januari 2020 7:52
PPS pemilu 2019 mengutus perwakilan ke DPRD tuntut pembayaran honor
Jumat, 11 Oktober 2019 17:26
Demokrat Papua akui elektabilitas menurun pada Pemilu 2019
Selasa, 10 September 2019 19:03
Pemkab Biak Numfor segera ajukan penerbitan SK 25 anggota DPRD terpilih
Jumat, 16 Agustus 2019 19:46
KPU Papua tetapkan caleg terpilih DPRP
Rabu, 14 Agustus 2019 21:27
Sidang Pileg -- Hari ini MK putus 55 perkara sengketa hasil pemilu legislatif
Jumat, 9 Agustus 2019 9:27