Jayapura (Antaranews Papua) - Pemerintah Provinsi Papua menyatakan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) setempat sejak 1981 hingga kini telah mencapai 80 persen.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, Jumat, mengatakan capaian 80 persen ini merupakan upaya yang dilakukan pemprov untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK setiap tahunnya atas audit keuangan yang dilakukan.
"Puji Tuhan kami sekarang sudah mencapai 80 persen, bagaimana penyelesaian tidak lanjut dari tahun 1981 hingga sekarang, sehingga mana diharapkan kabupaten dan kota juga dapat menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK," katanya lagi.
Menurut Hery, rekomendasi BPK ini terkadang disepelekan namun menjadi sangat penting, sebab menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah.
"Bagi inspektorat baik provinsi dan kabupaten maupun kota di Papua, dituntut untuk terus membuat level yang lebih baik, bagaimana mengawasi sistem pengendalian internal dalam lingkungan kerja meski ada berbagai tekanan maupun kekuatan yang lebih besar dari pimpinan yang menjadi kendala," ujarnya.
Dia menjelaskan selama kepemimpinan Gubernur Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Klemen Tinal periode lalu, audit dilakukan inspektorat dalam semua aspek penyelenggaraan pemerintahan termasuk di dalamnya gubernur, wakil gubernur, dan sekda.
"Inspektorat melakukan review semuanya, sehingga ketika ada laporan pengaduan masyarakat yang langsung ke APH (Aparat Penegak Hukum) maka tidak semena-mena untuk kepentingan tertentu, mengintervensi dan lain sebagainya," katanya lagi.
Dia menambahkan diharapkan inspektorat kabupaten/kota sudah melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum dengan inspektur menjadi "leading" sektor yang harus kuat kokoh menjadi benteng pemerintah.