Jayapura (Antaranews Papua) - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura tengah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Jayapura untuk segera menertibkan penempatan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) calon anggota legislatif (caleg) yang tidak sesuai aturan.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura Rinto Pakpahan di Kota Jayapura, Kamis, mengakui ada sejumlah calon legislatif yang memajang APK atau BK ditempat umum, yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami sedang berkoordinasi dengan Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban APK dan BK yang tidak sesuai aturan," katanya.
Selain itu, Bawaslu Kota Jayapura telah melayangkan surat pemberitahuan kepada partai politik terkait hal itu.
"Kami juga sudah menyurati partai politik untuk melakukan penertiban APK dan BK, namun belum ada tindakan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa APK dan BK hanya bisa dipajang atau pasang ditempat khusus, bukan di fasilitas umum seperti didepan sekolah atau perkantoran dan bukan yang dikategorikan di jalan protokol.
"Termasuk di angkutan umum tidak boleh, karena itu fasilitas umum. Kalau di mobil pribadi boleh. Di depan jalan, tapi bukan kategori protokol, boleh pasang. Untuk Kota Jayapura, dari SPN Dok VIII hingga Taman Imbi lewat kearah Argapura hingga Entrop sampai Skyline, Kotaraja dan Abepura, itu jalan protokol," kata Rinto.
Hal senada diungkapkan Hardin rekannya Rinto sesama anggota Bawaslu Kota Jayapura yang menegaskan bahwa pihaknya bersama Satpol PP setempat segera menurunkan APK-BK yang tidak pada tempatnya.
"Terima kasih. Kami sedang koordinasi dengan Satpol PP untuk sekalian diturunkan APK dan BK yang ada di tempat-tempat yang dilarang," katanya.
Pantauan di lapangan, sejumlah APK atau BK masih ditemukan di sejumlah fasilitas umum seperti di kaca mobil atau angkutan umum jurusan Abepura-Kotaraja dan Abepura-Waena, Kota Jayapura.
Contohnya pada kaca mobil angkutan umum bagian belakang jurusan Abepura-Kotaraja, terlihat jelas sekali ada gambar caleg, nama, slogan, dapil, logo partai dan nomor urutnya.
Berita Terkait
Nakes jaga 3.976 KPPS pada 568 TPS Kabupaten Jayapura sukseskan Pemilu
Sabtu, 10 Februari 2024 13:16
DPC PDIP Asmat syukuran kemenangan Pemilu Legislatif dan Presiden 2019
Selasa, 18 Februari 2020 4:19
Inkompetensi hukum kepemiluan jadi celah partai suap komisioner KPU
Senin, 13 Januari 2020 7:52
PPS pemilu 2019 mengutus perwakilan ke DPRD tuntut pembayaran honor
Jumat, 11 Oktober 2019 17:26
Demokrat Papua akui elektabilitas menurun pada Pemilu 2019
Selasa, 10 September 2019 19:03
Pemkab Biak Numfor segera ajukan penerbitan SK 25 anggota DPRD terpilih
Jumat, 16 Agustus 2019 19:46
KPU Papua tetapkan caleg terpilih DPRP
Rabu, 14 Agustus 2019 21:27
Sidang Pileg -- Hari ini MK putus 55 perkara sengketa hasil pemilu legislatif
Jumat, 9 Agustus 2019 9:27