Biak (Antaranews Papua) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Biak Numfor, Papua, melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) para caleg parpol peserta Pemilu 2019 berupa stiker dan baliho di angkutan umum beroperasi di Biak.
Komisioner Bawaslu Biak Kasim Abdul Hamid MH dikonfirmasi di Biak, Sabtu, menyebut sejumlah fasilitas umum dan sosial yang tidak boleh terpasang alat peraga kampanye, salah satunya di angkutan umum.
Ia menegaskan bahwa pemasangan alat peraga kampanye dalam bentuk apapun di Angkot sudah menyalahi aturan KPU dan ketertiban umum.
"Indikasi adanya pemasangan alat peraga kampanye caleg parpol bertentangan dengan aturan sehingga harus ditarik oleh caleg bersangkutan," katanya.
Bawaslu Biak Numfor pun gencar berkoordinasi dengan instansi terkait di Kabupaten Biak Numfor untuk menindak semua angkutan umum lintas wilayah.
Sementara itu, sejumlah sopir angkutan Biak mengakui adanya pemasangan APK caleg parpol di angkutan umum sepengetahuan majikan pemilik angkot.
"Ya soal adanya pemasangan APK caleg parpol peserta Pemilu apakah bertentangan dengan aturan atau tidak saya tidak mengerti," ujarp Ardian, sopir angkot Biak.
Ardian mengakui sebagai sopir taksi, ia tidak dapat menolak pemasangan atribut caleg parpol karena mobil yang dibawanya merupakan milik orang lain.
"Silakan tanya ke pemilik angkot untuk kejelasan adanya pemasangan atribut caleg partai peserta pemilu," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, mobil yang bisa digunakan untuk kegiatan kampanye dengan menempelkan stiker `branding` hanya mobil pribadi berpelat hitam serta mobil partai politik.
Untuk itu, semua stiker caleg di angkutan umum harus ditertibkan secara bertahap karena bertentangan dengan aturan PKPU Nomor 23 tahun 2018.
Berita Terkait
Disdukcapil Biak Numfor pastikan tidak ada WNA masuk DPT
Rabu, 6 Maret 2019 16:26
Gempa 4,1 SR guncang Kabupaten Jayapura
Senin, 11 Februari 2019 17:04
Nakes jaga 3.976 KPPS pada 568 TPS Kabupaten Jayapura sukseskan Pemilu
Sabtu, 10 Februari 2024 13:16
DPC PDIP Asmat syukuran kemenangan Pemilu Legislatif dan Presiden 2019
Selasa, 18 Februari 2020 4:19
Inkompetensi hukum kepemiluan jadi celah partai suap komisioner KPU
Senin, 13 Januari 2020 7:52
PPS pemilu 2019 mengutus perwakilan ke DPRD tuntut pembayaran honor
Jumat, 11 Oktober 2019 17:26
Demokrat Papua akui elektabilitas menurun pada Pemilu 2019
Selasa, 10 September 2019 19:03
Pemkab Biak Numfor segera ajukan penerbitan SK 25 anggota DPRD terpilih
Jumat, 16 Agustus 2019 19:46