Jakarta (Antaranews Papua) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi memberikan perlindungan kepada Baiq Nuril, mantan guru honorer di sebuah SMAN di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditetapkan sebagai terdakwa hingga terpidana kasus perekaman percakapan mesum.
LPSK resmi memberikan perlindungan kepada Baiq Nuril setelah Baik menandatangani surat permohonan perlindungan kepada LPSK di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Pada kesempatan tersebut, Baiq Nuril didampingi oleh anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Masruchah, dan anggota tim kuasa hukum Baiq Nuril. Sedangkan, dari LPSK hadir, Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Askari Razak.
Menurut Hasto Atmojo, perlindungan yang dilakukan LPSK terhadap saksi dan korban biasanya dilakukan setelah saksi dan korban memohon perlindungan.
Namun, pada kasus hukum yang dihadapi Nuril, LPSK melihat proses hukum yang dilakukan bergeser dari pokok persoalan dan Nuril sesungguhnya selain menjadi terdakwa juga menjadi korban.
"LPSK menawarkan perlindungan kepada Baik Nuril maupun keluarganya. Kami sudah menyiapkan formulir surat permohonannya," kata Hasto.
Ia menjelaskan dalam perspektif LPSK, penawaran ini sebagai bentuk proaktif dalam memberikan perlindungan sekaligus mendorong agar proses hukum yang dihadapi Baiq Nuril selesai sesuai dengan proporsinya.
"LPSK juga akan menawarkan kepada saksi lainnya, yang tidak berani mengungkapkan kesaksiannya karena ketakutan," katanya.
Tim LPSK, menurut Hasto, akan mendatangi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk memberikan perlindungan, agar para saksi berani memberikan kesaksian.
Pada kesempatan tersebut, Baiq Nuril berharap adanya perlindungan dari LPSK membuat dirinya lebih tenang dalam menghadapi proses hukum yang dihadapinya.
Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menyambut positif perlindungan dari LPSK terhadap Baiq Nuril.
Menurut Rieke, Baiq Nuril adalah korban sehingga perlu mendapat perlindungan.
Rieke juga menyatakan kaget atas putusan Mahkamah Agung yang menganulir putusan Pengadilan Negeri Mataram, padahal pada putusan Pengadilan Negeri Mataram, telah memenangkan Baiq Nuril karena dari fakta-fakta persidangan, pelanggaran terhadap UU IT tidak terbukti dan majelis hakim menolak semua tuduhan.
Berita Terkait
Pemkab Yalimo pastikan penyaluran bansos sedang berjalan
Jumat, 7 Oktober 2022 17:46
Menteri BUMN dorong 685 UMKM Mataram manfaatkan platform Pasar Digital
Jumat, 18 Maret 2022 21:11
Disdag-Satgas Pangan Mataram awasi kebijakan HET minyak goreng
Senin, 31 Januari 2022 17:51
Disdag Mataram gelar operasi pasar minyak goreng murah
Senin, 31 Januari 2022 17:29
Dinkes Mataram lakukan "fogging" di tenda evakuasi nelayan
Jumat, 10 Desember 2021 16:25
Sejumlah sekolah di kota Mataram tergenang air
Senin, 6 Desember 2021 14:37
Koalisi Wartawan Mataram desak Kapolri usut kekerasan jurnalis Tempo
Senin, 5 April 2021 15:11
Santri hanyut di sungai Lombok Tengah ditemukan meninggal
Sabtu, 27 Februari 2021 14:36