Jayapura (Antaranews Papua) - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Jayapura mewajibkan pelintas batas khusus warga Papua Nugini (PNG) yang melintas di Perbatasan Kampung Skouw, Distrik Muara, Kota Jayapura, Papua, sejak 1 November 2018 menggunakan kartu Pas Lintas Batas (PLB).
"Pada 1 November 2018 Kepala Kantor Imigrasi mengeluarkan penghapusan penggunaan suplemen/surat jalan bagi pelintas batas," kata Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Jayapura Hari Putra Wibowo di Jayapura, Rabu.
Yang dimaksud dengan suplemen itu yakni surat jalan yang berisi nama-nama pelintas batas yang di dalamnya lebih dari satu orang, ada pengikutnya.
Hari mengatakan, kini pelintas batas diwajibkan menggunakan kartu Pas Lintas Batas yakni satu orang harus satu kartu.
Ssebelumnya warga PNG yang tadinya datang ke pasar bersama keluarga ke pasar itu hanya satu lembar tetapi bisa memuat satu keluarga yang menyeberang.
"Nah per 1 November itu sudah kita hapuskan suplemen dan tidak berlaku lagi, ada rumor bahwa Imigrasi tidak mendukung pariwisata tapi kita melakukan bantahan bahwa suplemen itu tidak akan mempengaruhi kunjungan karena justru kita menerapkan amanah undang-undang," ujarnya.
Sesuai amanah undang-undang dan berdasarkan "agreement" dua negera bertetangga itu pelintas batas yang bisa melintas itu harus mempunyai paspor atau Pas Lintas Batas (PLB) bukan suplemen.
Suplemen itu, kata dia, hanya sebuah kebijakan untuk pelintas batas. Ketika instansi lain menyatakan bahwa Imigrasi tidak mendukung pariwisata malah Imigrasi mempunyai data pada Oktober 2018 dan beberapa bulan sebelumnya itu yang menggunakan PLB sedikit hanya sekitar 200 sampai 300 orang.
Akan tetapi yang menggunakan suplemen itu bisa ribuan orang. Begitu Imigrasi menghapus penggunaan suplemen itu, terjadi lonjakan, pelintas batas yang tadinya sekitar 200-300 orang menggunakan PLB, sekarang jumlahnya sudah ribuan orang.
"Artinya apa kalau kita mengeluarkan kebijakan itu, yang jelas negara seberang juga akan mengikuti karena itu kedaulatan kita, artinya apa kalau mereka tidak melakukan itu berarti mereka tidak menghormati kedaulatan kita," ujarnya.
Berita Terkait
BPBD imbau warga Mimika antisipasi kebakaran saat musim panas
Kamis, 28 Maret 2024 23:38
Pemkab Biak Numfor fasilitasi pengelolaan keuangan Dana Desa 257 kampung
Kamis, 28 Maret 2024 18:54
Dinkes Kota Jayapura tingkatkan kewaspadaan terhadap kasus DBD
Kamis, 28 Maret 2024 18:45
DLHK Kota Jayapura sebut timbulan sampah 241 ton setiap hari
Kamis, 28 Maret 2024 18:15
Pengobatan gratis OAP demi kualitas manusia lebih baik
Kamis, 28 Maret 2024 18:11
BRI Peduli bagikan paket Ramadhan ke santri dan sahabat pers di Biak
Kamis, 28 Maret 2024 17:30
Pemkot Jayapura komitmen memastikan kesehatan masyarakat
Kamis, 28 Maret 2024 16:46
Bank Indonesia gencar kendalikan inflasi di Papua Selatan
Kamis, 28 Maret 2024 16:46