Jayapura (ANTARA News Papua) - JJO yang menjabat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direskrimsus Polda Papua di Jayapura, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana pemerasan, pada Kamis.
Direskrimsus Polda Papua Kombes Edi Swasono, di Jayapura, mengatakan yang bersangkutan sedang diperiksa penyidik di salah satu ruang Tipikor Mapolda Papua.
"Belum diketahui berapa banyak pertanyaan yang diberikan karena masih diperiksa penyidik," kata Swasono.
JJO ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (4/1) setelah penyidik mendapatkan barang bukti keterlibatan pejabat Kadis Kehutanan Papua itu.
"Penyidik sudah memiliki bukti keterlibatan JJO, yang awalnya menangkap FT dalam operasi tangkap tangan November 2018 lalu," kata Kombes Swasono.
Dia mengatakan FT yang merupakan pengusaha itu mengaku orang suruhan Kadis Kehutanan Papua, dan menyatakan siap membantu mengurus menyelesaikan kasus pembalakan liar yang dtangani PPNS Dinas Kehutanan setempat.
"FT awalnya meminta Rp5 miliar, namun akhirnya disepakati Rp2,5 miliar yang tercium tim saber pungli, sehingga menangkap FT saat menerima Rp500 juta sebagai uang tahap awal yang diberikan," kata Kombes Swasono.
Berita Terkait
212 ASN Pemprov Papua Tengah ikut ujian penyesuaian ijazah
Kamis, 28 Maret 2024 15:45
Pemprov Papua gelar pasar murah di rumah ibadah jelang Paskah
Rabu, 27 Maret 2024 15:20
Kiprah perempuan Papua yang kian menonjol pada era Otsus
Selasa, 26 Maret 2024 2:37
Pemprov Papua apresiasi pelatihan pengelolaan media daring AWP
Senin, 25 Maret 2024 16:02
Kemenag bagikan 12 ribu paket bahan pokok mustahik di Papua
Senin, 25 Maret 2024 16:00
Inspektorat Papua distribusi 98 kendaraan dinas ke OPD
Senin, 25 Maret 2024 14:59
Pemprov Papua Tengah alokasi Rp65 miliar untuk kesehatan
Sabtu, 23 Maret 2024 17:25
Dinkes Papua berikan bantuan alat kesehatan ke Pemkab Sarmi
Sabtu, 23 Maret 2024 11:23