Biak (ANTARA News Papua) - Berbagai hal terkait penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) masih menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Sosial Kabupaten Biak Numfor, Papua seperti penanganan anak terlantar, penyandang disabilitas, lansia terlantar serta wanita rawan sosial ekonomi atau pekerja seks komersial.
"Ada sembilan kategori penyadang masalah sosial untuk dilakukan penanganannya dari pemerintah daerah," ucap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Biak Numfor Djoni Karel Rumpaidus di Biak, Kamis.
Djoni mengatakan penanganan PMKS sudah seharusnya menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Hal ini sudah tertuang kebijakan negara melalui amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Dalam UU tersebut dijabarkan bahwa kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Sementara dalam faktanya, masih begitu banyak masyarakat di Indonesia yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, sehingga untuk mencapai hidup layak sangat susah.
Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan langkah-langkah rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial bagi para PMKS.
Ia menyebut penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup; memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian.
Serta meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial, meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan.
"Program PMKS untuk meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; dan meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial," katanya.
Berdasarkan data, penyandang masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Biak Numfor hingga 2019 terdapat sebanyak 5.000 jiwa penyandang masalah sosial perlu mendapat penanganan pembinaan dari Dinas Sosial.
Berita Terkait
Polda sebut situasi keamanan di Tanah Papua kondusif selepas putusan MK
Rabu, 24 April 2024 21:32
Lantamal X Jayapura awasi laut mencegah penyeludupan
Rabu, 24 April 2024 20:14
Prodi Agro Teknologi Musamus satu-satunya terakreditasi unggul di Papua
Rabu, 24 April 2024 17:22
Pemprov: 126 pokmaswas bantu awasi laut di Papua dari penggunaan peledak
Rabu, 24 April 2024 15:05
Pemprov Papua identifikasi potensi komoditas dorong ekspor
Rabu, 24 April 2024 15:04
SMKN 3 Jayapura teken MoU dengan dunia kerja dan industri
Rabu, 24 April 2024 13:48
OJK Papua sosialisasikan tindak pidana jasa keuangan ke penegak hukum
Rabu, 24 April 2024 13:46
Masyarakat adat Biak ikut merawat alam dengan tanam pohon damar
Rabu, 24 April 2024 12:47