Timika (ANTARA News Papua) - Kepolisian Resor Mimika, Papua, menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Komite Nasional Papua Barat (KNPB), yang rencananya akan digelar pada 11 Februari di Pengadilan Negeri Timika.
Kasat Reserse dan Kriminal Polres Mimika AKP I Gusti Agung Ananta di Timika, Kamis, mengatakan dalam menghadapi gugatan praperadilan tersebut, Polres Mimika dibantu penuh Polda Papua.
"Tim hukum dari Polda Papua dan Polres Mimika tentu sangat siap menghadapi gugatan praperadilan itu. Yang jelas, penanganan masalah hukum terhadap KNPB sudah sesuai prosedur. Namun jika mereka menilai ada hal yang tidak sesuai sehingga mengajukan gugatan praperadilan, silakan saja," kata Gusti Ananta.
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto sebelumnya mengatakan Kapolda Papua Irjen Polisi Martuani Sormin telah menunjuk Kabid Hukum serta Wakil Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua untuk menghadapi gugatan KNPB tersebut.
KNPB Wilayah Timika tidak sendirian menggugat praperadilan Kapolres Mimika. ?Beberapa lembaga lain yang ikut mempraperadilankan Kapolres Mimika yaitu organisasi Paham Papua, LBH Papua serta KPKC Sinode GKI. Sejumlah lembaga itu tergabung dalam Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua.
Gugatan praperadilan terhadap Kapolres Mimika telah didaftarkan di PN Kota Timika pada Jumat (18/1).
Adapun materi atau objek gugatan praperadilan terhadap Kapolres Mimika yaitu tindakan jajaran Polres Mimika dalam melakukan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan tiga aktivis KNPB Wilayah Timika pada 31 Desember 2018.?
Saat itu, aparat juga menggeledah dan menyita Kantor Sekretariat KBPB Wilayah Timika yang beralamat di Jalan Sosial Kelurahan Kebon Sirih Timika.
Pihak KNPB menilai langkah Polres Mimika tersebut tidak sah sehingga menuntut segera melepaskan ketiga aktivis KNPB yang dijadikan tersangka terkait kasus makar.
Tidak itu saja, KNPB juga menuntut pembayaran ganti rugi materiil sebesar Rp126.538.000 dan menuntut aparat TNI-Polri segera mengosongkan Kantor Sekretariat KNPB Timika yang telah disita aparat.
Kapolres Mimika menegaskan jajarannya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan KNPB, organisasi politik rakyat Papua yang berkampanye untuk referendum dan memisahkan Papua dari NKRI.
"Kami meyakini tindakan yang dilakukan Polres Mimika dalam menangani kasus ini sudah sesuai dengan prosedur hukum. Intinya kami tidak pernah gentar, kami tetap maju terus, apapun yang digugat tersebut bisa kami patahkan argumentasinya, sebab semua aturan normatif sudah kita penuhi, termasuk izin penyitaan sudah kita penuhi," kata AKBP Agung.
Polisi Mimika siap hadapi gugatan praperadilan KNPB
Tim hukum dari Polda Papua dan Polres Mimika tentu sangat siap menghadapi gugatan praperadilan itu. Yang jelas, penanganan masalah hukum terhadap KNPB sudah sesuai prosedur. Namun jika mereka menilai ada hal yang tidak sesuai sehingga mengajukan guga