Jayapura (ANTARA News Papua) - Bintara pembina desa (Babinsa) Koramil 1714-04/Sinak memberikan bantuan bahan makanan pokok (bapok) kepada warga di Kampung Gigobak 1, Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua.
Dandim 1714/Puncak Jaya Letkol Inf Agus Sunaryo ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Kamis mengatakan, pemberian bantuan itu merupakan bagian dari menciptakan hubungan keakraban kepada masyarakat binaan.
"Babinsa Koramil 1714-04/Sinak Serda Firmus Gregorius Epon melaksanakan anjangsana ke Kampung Gigobak 1, Distrik Sinak, Kabupaten Puncak sekaligus memberikan bantuan bapok sebagai sarana kontak dan hubungan keakraban dengan masyarakat," katanya.
Kehadiran Babinsa Serda Firmus di Kampung Gigobak I ini disambut baik oleh Ibu Dotina Tabuni bersama keluarga.
"Serda Firmus sangat dekat dengan mereka dan berikan bantuan beras, gula dan kopi. Ini sebagai wujud dalam menjaga hubungan kekeluargaan," katanya.
Agus menambahkan kegiatan tersebut juga?untuk memberikan contoh dan semangat berbagi di kalangan masyarakat binaan agar senantiasa saling membantu dengan masyarakat yang lainnya.
Sementara itu,?Ibu Dotina Tabuni mengaku gembira dan haru dengan kebaikan yang diberikan oleh babinsa tersebut. Apalagi, dirinya adalah seorang janda yang harus menghidupi anak-anaknya.
"Terima kasih yang banyak Pak Babinsa, terima kasih TNI AD," katanya.
Berita Terkait
Enam siswa SMA Jayapura ikuti lomba penulisan jurnalistik FLS2N
Kamis, 25 April 2024 10:19
Polda sebut situasi keamanan di Tanah Papua kondusif selepas putusan MK
Rabu, 24 April 2024 21:32
Lantamal X Jayapura awasi laut mencegah penyeludupan
Rabu, 24 April 2024 20:14
Prodi Agro Teknologi Musamus satu-satunya terakreditasi unggul di Papua
Rabu, 24 April 2024 17:22
Pemprov: 126 pokmaswas bantu awasi laut di Papua dari penggunaan peledak
Rabu, 24 April 2024 15:05
Pemprov Papua identifikasi potensi komoditas dorong ekspor
Rabu, 24 April 2024 15:04
SMKN 3 Jayapura teken MoU dengan dunia kerja dan industri
Rabu, 24 April 2024 13:48
OJK Papua sosialisasikan tindak pidana jasa keuangan ke penegak hukum
Rabu, 24 April 2024 13:46