Sentani (ANTARA) - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua berhasil menangkap pelaku MT (18) yang menjambret tas berisi uang senilai Rp24 juta beserta barang lainnya.
Kasi Humas Polsek Sentani Kota Brigpol M. Ichsan J. Nugroho di Sentani, Selasa, mengatakan pelaku ditangkap Tim Opsnal Paniki yang di pimpin Aipda Agus Patang.
Ichsan menjelaskan peristiwa ini bermula di Jalan Raya Sentani, tepatnya di dekat Cafe Super Costume ketika korban Masye Randang (43) sedang di bonceng temannya dari arah Pos 7 Sentani menuju ke cafe tersebut.
Lanjut dia, saat korban dan temannya tiba di putaran untuk berbalik arah, tiba-tiba pelaku yang berboncengan menghampiri dan merampas tas milik korban.
Tas tersebut berisi uang senilai Rp 24.000.000 beserta barang lainnya yakni satu unit handphone Samsung A7 Rose Gold, satu lembar kartu tanda penduduk (KTP), satu lembar BPJS, satu lembar ATM Bank Papua.
Selanjutnya, satu buku tabungan Bank Danamon, dua lembar kartu ATM Bank BRI, satu lembar SIM B dan C, satu buku pegadaian, dan satu lembar kartu NPWP.
"Setelah berhasil merampas tas korban, pelaku bersama rekannya langsung melarikan diri," kata Ichsan.
MT (18) pelaku jambret ditangkap Tim Opsnal Paniki Polsek Sentani Kota tanpa adanya suatu perlawanan setelah mendapat laporan pengaduan dari masyarakat.
"Setelah mendapat laporan pengaduan masyarakat maka tim kami langsung merespos cepat dengan melakukan penyelidikan lalu penangkapan," katanya.
Ia mengatakan, awalnya tim berhasil mengamankan Rio Taime (15) yang merupakan saudara dari MT (18) yang di suruh untuk menjual salah satu hasil curiannya yakni handphone Samsung A7 Rose Gold di konter.
Dari hasil pengembangan dari Rio Taime(15) maka di peroleh informasi bahwa handphone Samsung A7 Rose Gold itu di suruh MT(18) untuk menjualnya ke konter.
Setelah polisi mengantongi identitas MT(18), tim paniki bergerak cepat melakukan pemantauan di daerah Mall Borobudur dan tidak lama kemudian MT(18) datang dengan menggunakan sepeda motor matic tanpa plat nomor.
Tim Opsnal Paniki langsung bergerak cepat membekuk pelaku MT (18) tanpa ada perlawanan dan langsung mengamankannya ke Mapolsek Sentani Kota.
"Setelah mengamankan MT(18) kami langsung melakukan pemeriksaan awal dan dari keterangan sementara MT(18) mengakui perbuatannya bersama salah satu temannya yang berinisial SW," ujarnya.
Hingga kini, menurut dia, pelaku SW masih dalam pengejaran anggota Kepolisian Sektor Sentani Kota.
Dia menambahkan, pelaku MT (18) dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.