Jayapura (ANTARA News Papua) - Ketua KPU Papua Theodorus Kossay mengakui hinggi kini tercatat delapan kabupaten dan kota yang belum memiliki komisioner KPU.
"Akibatnya, berbagai proses tahapan pemilu diambil alih KPU Papua," kata Kossay kepada Antara di Jayapura, Senin.
Dia menyebut delapan kabupaten/kota yang belum memiliki komisioner KPU yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Mamberamo Tengah, Nduga, Intan Jaya, Boven Digul, Paniai, dan Kabupaten Waropen.
Menyikapi hal itu pihaknya sangat mengharapkan KPU pusat segera memprosesnya karena saat ini belum dilaksanakannya uji kelayakan atau "fit and proper test".
"Selain itu KPU pusat juga diminta segera memberikan petunjuk ke KPU Papua sehingga dapat melaksanakan uji kelayakan," kata Kossay yang didampingi dua komisioner KPU Papua yakni Zandra Mambrasar dan Fransiskus Letsoin.
Kossay menambahkan belum adanya komisioner di delapan kabupaten dan kota itu disebabkan berbagai faktor antara lain saat dilakukan rekrutmen ada yang seharusnya tidak direkomendasikan, ternyata direkomendasikan sehingga perlu dilakukan pengecekan ulang.
Walaupun demikian, dari delapan KPU kabupaten dan kota yang belum memiliki komisioner itu dua diantaranya sudah selesai proses perekrutan sehingga dijadwalkan dilantik tanggal 20 Februari mendatang.
"Dua KPU yang segera memiliki komisioner adalah KPU Boven Digul dan KPU Intan Jaya," kata Kossay.
Berita Terkait
Nakes jaga 3.976 KPPS pada 568 TPS Kabupaten Jayapura sukseskan Pemilu
Sabtu, 10 Februari 2024 13:16
DPC PDIP Asmat syukuran kemenangan Pemilu Legislatif dan Presiden 2019
Selasa, 18 Februari 2020 4:19
Inkompetensi hukum kepemiluan jadi celah partai suap komisioner KPU
Senin, 13 Januari 2020 7:52
PPS pemilu 2019 mengutus perwakilan ke DPRD tuntut pembayaran honor
Jumat, 11 Oktober 2019 17:26
Demokrat Papua akui elektabilitas menurun pada Pemilu 2019
Selasa, 10 September 2019 19:03
Pemkab Biak Numfor segera ajukan penerbitan SK 25 anggota DPRD terpilih
Jumat, 16 Agustus 2019 19:46
KPU Papua tetapkan caleg terpilih DPRP
Rabu, 14 Agustus 2019 21:27
Sidang Pileg -- Hari ini MK putus 55 perkara sengketa hasil pemilu legislatif
Jumat, 9 Agustus 2019 9:27