Logo Header Antaranews Papua

Buang sampah sembarangan di Biak kena sanksi Rp10 juta

Kamis, 21 Februari 2019 19:36 WIB
Image Print
Kadis Lingkungan Hidup Biak Iwan Ismulyanto bersama Plt Bupati Herry Ario Naap memegang piala Adipura kelima 2018. (Dokumentasi Dinas Lingkungan Hidup)
Perda pengelolaan sampah Biak akan segera diberlakukan jika hasil evaluasi Biro Hukum Pemprov Papua sudah disetujui

Biak (ANTARA News Papua) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor segera menerapkan sanksi bagi warga di Kabupaten Biak Numfor yang tertangkap tangan membuang sampah di sembarang tempat akan dikenakan denda sebesar Rp10 juta hingga pidana kurungan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) 2018.

"Perda pengelolaan sampah Biak akan segera diberlakukan jika hasil evaluasi Biro Hukum Pemprov Papua sudah disetujui," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Biak Numfor Iwan Is Mulyanto di Biak, Kamis.

Ia mengatakan dengan diterapkannya Perda pengelolaan sampah maka sudah ada payung hukum untuk menindak setiap warga yang tertangkap atau ketahuan membuang sampah tidak pada tempatnya.

Sebelum Perda pengelolaan sampah diberlakukan di Kabupaten Biak Numfor pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada semua elemen masyarakat.

"Dengan adanya sosialisasi, maka setiap warga Biak Numfor akan mengetahui tentang sanksi pengelolaan sampah yang tertuang dalam Perda tahun 2018," ujarnya.

Menyinggung tempat pembuangan sampah dimiliki Dinas Lingkungan Hidup, menurut Iwan, hingga 2019 ada 17 bak kontainer penampung sampah yang dipasang di berbagai titik distrik Biak Kota, distrik Samofa dan distik Yendidori.

"Bak penampung sampah sementara yang dipasang untuk mempermudah warga Biak Numfor agar membuang limbah sampah rumah tangga," katanya.

Terkait persiapan penilaian Adipura 2019, Iwan Menjelaskan, secara umum Pemkab Biak Numfor telah siap menghadapi penilaian Adipura yang sangat ketat kreteria penilaian secara menyeluruh dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Biak sebagai kota bersih harus dijaga bersama oleh semua elemen masyarakat dengan cara membuang sampah pada tempat bak yang disediakan Dinas Lingkungan Hidup," ujarnya.

Berdasarkan data Kabupaten Biak Numfor sebagai kota kecil terbersih telah mendapat piala Adipura sebanyak lima kali beruntun pada 2014-2018.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026