Logo Header Antaranews Papua

Direskrimum Polda Papua tetapkan Jafar dan enam pengikutinya sebagai tersangka

Kamis, 28 Februari 2019 19:08 WIB
Image Print
Direskrimum Polda Papua Kombes Tonny Harsono yang didampingi Kabid Humas Kombes Ahmad Kamal menunjukkan barang bukti dalam kasus pengrusakan rumah warga di Koya, Kota Jayapura yang dilakukan Jafar dan para pengikutnya, di Jayapura (28/2). (ANTARA News Papua/Evarukdijati)
Hasil gelar perkara itulah kemudian dilakukan penetapan terhadap tujuh orang termasuk Jafar. Sedangkan keenam orang tersangka lainnya yaitu AJU (20), B , S alias AY (42), AR (43) dan IJ (29)

Jayapura (ANTARA) - Direktorat reserse dan kriminal umum Polda Papua menetapkan Jafar Umar Thalib dan enam orang pengikutnya sebagai tersangka kasus pengrusakan rumah warga di Koya, Kota Jayapura.

Direskrim Umum Polda Papua Kombes Tonny Harsono yang didampingi Kabid Humas Ahmad Kamal di Jayapura, Kamis malam, mengatakan penetapan sebagai tersangka pada tujuh dari delapan orang yang diamankan Rabu (27/2), dilakukan setelah gelar perkara.

"Hasil gelar perkara itulah kemudian dilakukan penetapan terhadap tujuh orang termasuk Jafar. Sedangkan keenam orang tersangka lainnya yaitu AJU (20), B , S alias AY (42), AR (43) dan IJ (29)," kata Tonny seraya menambahkan, F yang sebelumnya ikut diamankan sudah dikembalikan karena tidak terbukti terlibat dalam insiden tersebut.

Ketujuh tersangka itu dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.

Selain dikenakan pasal 170, tercatat tiga tersangka yakni Jafar, AB, dan AY dikenakan pasal tambahan yakni UU Darurat Pasal 2 ayat 1 UU 12 tahun 1951.

Ketika ditanya kondisi Jafar yang sempat dilarikan ke RS Bhayangkara, pada Rabu (27/2/2019) malam, Tonny mengatakan kondisinya stabil meski masih dirawat.

"Penyakit asam urat yang dideritanya kambuh, namun saat ini kondisi Jafar stabil," kata Kombes Tonny Harsono.



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026