Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak Edward Infaindan di Biak, Jumat (29/3) mengatakan pengukuhan tim pengawasan orang asing se Kabupaten Nabire dilakukan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Hermansyah Siregar SH,MH berlangsung di Nabire.
"Pengukuhan timpora sebagai realisasi dari pelaksanaan pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yang beranggotakan atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah," ujar Edward Infaindan didampingi Humas Imigrasi Biak Ragil Nugroho.
Edward mengharapkan timpora tingkat distrik yang dibentuk karena tugas pengawasan terhadap orang asing bukan hanya menjadi tugas dari keimigrasian saja melainkan saling terkait dengan lintas instansi lain.
"Dengan hadirnya timpora nantinya menjadi tempat untuk berkoordinasi dan saling tukar menukar informasi sesama instansi pemerintah yang berkompeten sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata Kepala Imirasi Biak Edward Infaindan mengutip arahan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Hukum dan HAM Papua Hermansyah Siregar pada pengukuhan tim Pora.
Ia mengaku distrik menjadi garda terdepan dalam hal pengawasan orang asing sebab menjadi wilayah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
"Saya juga mengimbau masyarakat untuk melapor kepada timpora jika mengetahui kegiatan orang asing yang janggal atau menyimpang tidak sesuai aturan," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Nabire Amirullah Hasyim menyambut baik pembentukan timpora tingkat Distrik se Kabupaten Nabire yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak.
"Kepada timpora yang dilantik dapat melakukan koordinasi tugas dengan baik dalam upaya mewujudkan situasi kondisi keamanan, ketertiban dan stabilitas yang kondusif di Kabupaten Nabire," kata Wabup Nabire.
Adapun susunan keanggotaan tim pora tingkat distrik di Kabupaten Nabire dengan Pembina Kepala Divisi Keimigrasian Wilayah Papua, Ketua Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Wakil Ketua I Kepala Kesbangpol Nabire, Wakil Ketua II Asisten Satu Bidang Pemerintahan Nabire.
Keanggotaan lain timoora terdiri sekretaris Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, anggota 15 kepala distrik se Kabupaten Nabire, Danramil, Danpos AL, Danpos Ramil, Kapolsek dan Kapospol di di wilayah hukum Polres Kabupaten Nabire.
Berdasarkan data wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak meliputi Kabupaten Biak Numfor, Supiori, Yapen Kepulauan, Waropen, Nabire, Deiyai, Paniai serta Kabupaten Intan Jaya.
Imigrasi Biak bentuk Timpora di Nabire
Dengan hadirnya timpora nantinya menjadi tempat untuk berkoordinasi dan saling tukar menukar informasi sesama instansi pemerintah yang berkompeten sesuai dengan ketentuan undang-undang
Biak (ANTARA) - Kantor Imigrasi kelas II TPI Kabupaten Biak Numfor, Papua, memprioritaskan pembentukan tim pengawasan orang asing (timpora) di 15 distrik/kecamatan Kabupaten Nabire sebagai upaya koordinasi pendeteksian mengawasi keberadaan warga negara asing di wilayah Timur Indonesia.