Wamena (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Provinsi Papua, menuntut warga negara asing (WNA) Polandia terdakwa kasus makar, Jakub Fabian Skrzypzki, 10 tahun penjara.
Sebelumnya sidang terhadap Jakub dan warga negara Indonesia Simon Magal yang dijadwalkan, Kamis, di Pengadilan Wamena diperkirakan ditunda, sebab kuasa hukum dari dua terdakwa berhalangan hadir.
Sidang tetap dilakukan dengan agenda pambacaan tuntutan, dari JPU yang merupakan kepala seksi intelejen kejaksaan Negeri Jayawijaya.
JPU Ricardo yang membacakan tuntutan, enggan berkomentar kepada media terkait sidang WNA, dengan alasan perlu persetujuan pimpinan.
Dari tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa Jakub dan Simon terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana makar, yaitu melanggar pasal 106 KUHP jo.87 KUHP.Jo.pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kuasa Hukum Jakub Fabian Skrzypzki Latifah Anum Siregar mengatakan seharunya sidang ini tidak dipimpin hakim tunggal.
"Sesuai aturan, tidak bisa dilanjutkan sidang karena dengan dakwaan makar dan ancaman hukuman penjara lima tahun lebih, harus didampingi pengacara," kata Anum melalui telepon selulernya.
Anum Siregar, kuasa hukum WNA Jakub tidak bisa hadir pada persidangan karena kesulitan mendapatkan tiket untuk penerbangan Jayapura-Wamena.
Berita Terkait
Polda: 8 tersangka kasus makar dilimpahkan ke Kejati Papua
Jumat, 8 April 2022 1:25
Jubir KNPB masih ditahan di rutan Mako Brimob Polda Papua
Senin, 16 Agustus 2021 17:42
Kejari Timika tunggu penetapan sidang terdakwa kasus makar
Selasa, 6 Oktober 2020 3:08
Polres Mimika melarang unjuk rasa saat pandemi COVID-19
Rabu, 17 Juni 2020 9:47
Kapolda Papua: Tuntutan hukuman kasus Surabaya dan Balikpapan berbeda
Rabu, 17 Juni 2020 4:43
Ketua MPR Bamsoet: Kedepankan pendekatan persuasif kasus dugaan makar di Papua
Minggu, 14 Juni 2020 4:35
Sidang Kasus Makar
Selasa, 4 Februari 2020 9:05
Komnas HAM Papua pantau sidang kasus makar di Pengadilan Balikpapan
Jumat, 31 Januari 2020 13:17