Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menemukan salah satu TPS di Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, yang melaksanakan pencoblosan tidak sesuai prosedur pemilu.
"Ada satu TPS di Kuala Kencana memobilisasi massa, lalu memilih tidak sesuai prosedur," kata Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Rabu.
Yang dimaksud dengan tidak prosedural, kata Ronald yang mengaku sedang di Timika, adalah saat akan mencoblos oknum pemilih tidak menunjukkan identitasnya, misalnya KTP elektronik atau formulir model C6-KPU.
"Saya temukan juga tidak ada DPT yang ditempel di dekat TPS, agar warga atau pemilih bisa mengecek nama-namanya," katanya menyebutkan sejumlah hal yang tidak prosedural
Mengenai hal ini, lanjut Ronald, Bawaslu Papua sedang mendalaminya, yang nantinya akan mencocokkan data DPT.
"Jika tidak sesuai berarti ini ilegal," katanya.
Berita Terkait
Polisi Jayapura harap masyarakat bersama ciptakan Kamtibmas usai pemilu
Minggu, 24 Maret 2024 12:25
Tokoh Pemuda Amugme-Papua ajak masyarakat menerima hasil Pemilu 2024
Sabtu, 23 Maret 2024 14:21
Komnas HAM minta KPU Papua evaluasi kinerja KPU kabupaten/kota
Jumat, 22 Maret 2024 19:38
Kapolda apresiasi pelaksanaan Pemilu Tanah Papua aman
Jumat, 22 Maret 2024 19:34
Kabid Humas Polda Papua:pleno KPU tiga provinsi belum selesai
Kamis, 14 Maret 2024 12:55
Kabid Humas Polda: Gegana sterilisasi ruang rapat pleno KPU Papua
Rabu, 13 Maret 2024 15:37
KPU Papua: Dua TPS Distrik Heram tunggu keputusan KPU RI gelar PSL
Rabu, 13 Maret 2024 15:34
KPU Papua tunggu tiga daerah masih laksanakan rapat pleno rekapitulasi suara
Rabu, 13 Maret 2024 12:22