Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi membantah memerintahkan asisten pribadinya (aspri) Miftahul Ulum untuk mengawal proposal yang diajukan di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Tidak (mengawal proposal), saya tidak pernah memberikan tugas selain tugas dia sebagai asisten pribadi. Proposal biasanya setelah ditelaah diambil sekretariat diteruskan ke deputi," kata Imam Nahrawi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Imam mengaku tidak tahu dari mana Ulum mengetahui proposal-proposal di Kemenpora.
"Saya tidak tahu dari mana Ulum tahu tapi tugas dia memang mengarsipkkan," tambah Imam.
Namun Imam mengakui bahwa ialah yang mengangkat Ulum sebagai aspri sejak awal 2015.
"Rekomendasi saya Miftahul Ulum untuk menjadi aspri karena saya nilai dia baik, bisa bantu tugas-tugas saya melakukan koordinasi penjadwalan," tambah Imam.
Imam mengaku kenal Ulum dari salah satu temannya di Tulungagung bernama Khoirudin.
"Pak Khoirudin itu dari Tulungagung, teman saya waktu kuliah," ungkap Imam.
Imam bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 serta Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta.
Suap itu diberikan agar Kemenpora mencairkan pertama, dana hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 senilai Rp30 miliar dan kedua, dana pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp17,971 miliar.
Berita Terkait
KPK eksekusi mantan Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Rabu, 7 April 2021 18:09
Mantan Menpora Imam Nahrawi kecewa putusan hakim Tipikor
Selasa, 30 Juni 2020 5:34
Mantan Menpora Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara
Jumat, 12 Juni 2020 18:28
Mantan Sesmenpora sebut dimintai Rp5 miliar dengan ancaman pencopotan jabatan
Rabu, 11 Maret 2020 14:02
Mantan Sesmenpora konfirmasi penerimaan Rp300 juta ke aspri Imam Nahrawi
Rabu, 11 Maret 2020 13:28
KPK rampungkan penyidikan terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi
Jumat, 24 Januari 2020 12:44
KPK dalami pengajuan proposal bantuan dana hibah pemeriksaan Tono Suratman
Selasa, 21 Januari 2020 21:42
Hakim tunggal beberkan alasan praperadilan Imam Nahrawi ditolak
Selasa, 12 November 2019 13:34