Jayapura (ANTARA) - Anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura Nazarudin mengatakan tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak melaksanakan pemungutan suara ulang (psu) di 47 TPS yang tersebar di tiga distrik.
"Rekomendasi dari Bawaslu wajib untuk dilaksanakan oleh kpu apalagi dasar rekomendasi itu jelas yakni hasil temuan di lapangan. Karena itu tidak ada alasan bagi KPU Kabupaten Jayapura untuk tidak menindak lanjuti rekomendasi tersebut," kata Nazarudin kepada Antara di Jayapura, Rabu.
Dia mengakui, KPU Kabupaten Jayapura sudah mengirim surat ke Bawaslu terkait rekomendasi PSU di 47 TPS yang tersebar di tiga distrik.
Dalam surat KPU Kabupaten Jayapura terungkap alasan bila rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu terbentur syarat formil karena dikeluarkan Sabtu (27/4) yang merupakan batas akhir pelaksanaan PAU.
KPU Kabupaten Jayapura juga beralasan untuk menggantikan PPD dan KPPS sesuai rekomendasi Bawaslu dibutuhkan waktu sementara waktunya sudah mepet, kata Nazarudin seraya menambahkan alasan itu tidak tepat karena rekomendasi itu diberikan berdasarkan laporan dan temuan di lapangan yang melalui proses kajian sebelum dituangkan dalam rekomendasi.
“Surat dari KPU Kabupaten Jayapura sifatnya normatif dan akan segera dibalas,” kata Nazarudin.
Menurut dia, bila PSU tidak dilaksanakan maka hak warga akan hilang .
Sebanyak 47 TPS yang direkomendasi PSU tersebar di tiga distrik yaitu Distik Sentani, Waimbu dan Distrik Kemtuk Gresi, kata Nazarudin.
Berita Terkait
Dua anggota OPM Kodap III/Ndugama pimpinan Egianus Kogoya tertembak pasukan TNI
Sabtu, 20 April 2024 2:19
13 ribu KPM belum terima Bansos tahap satu
Sabtu, 20 April 2024 1:37
BEI sebut banyak perusahaan di Papua potensi "go Publik"
Jumat, 19 April 2024 20:17
TNI AU-MUI Jayapura bangun soliditas menjaga keutuhan bangsa dan negara
Jumat, 19 April 2024 19:57
DLH Biak Numfor bina pokmas untuk produksi pupuk kompos
Jumat, 19 April 2024 17:57
Pemkab Biak Numfor beri pendampingan buat kemasan produk UMKM OAP
Jumat, 19 April 2024 17:14
Dinas Perikanan Jayapura komitmen tingkatkan SDM nelayan OAP
Jumat, 19 April 2024 16:24
Disperindagkop Kota Jayapura sebut tiga ribu UMKM sudah mandiri
Jumat, 19 April 2024 15:54