Jayapura (ANTARA) - Kepolisian Resor Merauke menangkap RR alias Wati (36) yang terindikasi sebagai pengedar sabu-sabu di kawasan Karang Indah, Kabupaten Merauke, Papua.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Kamis mengakui adanya penangkapan perempuan yang diduga sebagai pengedar beserta tujuh paket sabu-sabu siap edar.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi transaksi jual beli narkoba di kawasan tersebut sehingga anggota Satuan Narkoba Polres Merauke melakukan penyelidikan.
Saat melakukan penyelidikan pada Rabu (1/5) sekitar pukul 17.00 WIT anggota yang berada di kawasan itu memantau keberadaan yang bersangkutan yang diduga sedang melakukan transaksi namun saat melihat anggota tersangka langsung membuang bungkus rokok yang berisi tujuh paket ganja siap edar.
Melihat tersangka membuang bungkus rokok, kata Kamal, anggota kemudian meminta yang bersangkutan mengambilnya kembali dan setelah diperiksa ternyata berisi sabu-sabu.
Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Merauke untuk diproses lebih lanjut.
"RR alias Wati akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kombes Kamal.
Berita Terkait
BPBD imbau warga Mimika antisipasi kebakaran saat musim panas
Kamis, 28 Maret 2024 23:38
Pemkab Biak Numfor fasilitasi pengelolaan keuangan Dana Desa 257 kampung
Kamis, 28 Maret 2024 18:54
Dinkes Kota Jayapura tingkatkan kewaspadaan terhadap kasus DBD
Kamis, 28 Maret 2024 18:45
DLHK Kota Jayapura sebut timbulan sampah 241 ton setiap hari
Kamis, 28 Maret 2024 18:15
Pengobatan gratis OAP demi kualitas manusia lebih baik
Kamis, 28 Maret 2024 18:11
BRI Peduli bagikan paket Ramadhan ke santri dan sahabat pers di Biak
Kamis, 28 Maret 2024 17:30
Pemkot Jayapura komitmen memastikan kesehatan masyarakat
Kamis, 28 Maret 2024 16:46
Bank Indonesia gencar kendalikan inflasi di Papua Selatan
Kamis, 28 Maret 2024 16:46